39 Mayat Ditemukan Dalam Kontainer Truk, Polisi Berhasil Tangkap 2 Orang Diduga Tersangka
Polisi Inggris menyatakan, mereka kembali menangkap dua orang dalam kasus penemuan 39 mayat dalam kontainter truk.
Ditemukan luka memar pada bagian bibir korban.
• 5 Artis Indonesia Ini Pernah Nyaris Bunuh Diri, Ada yang Sampai 5 Kali, Tak Senekat Selebriti Korea
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Pria berusia 28 tahun itu tega menghabisi nyawa kekasihnya saat kencan di kamar hotel.
Korban ditemukan tewas di hotel tersebut pada Senin (7/10/2019) pukul 12.00 WIB.
Polisi menduga, korban tewas lantaran dibekap oleh sang kekasih.
Pasangan tersebut diketahui melakukan check in di hotel pada hari Minggu (6/10/2019) lalu, pada pulul 5.00 WIB.
Polisi akhirnya menangkap Ridwan Solihin di Bekasi saat ia bekerja sebagai kuli bangunan.
• Cerita di Balik Bocah SMP Kupang Bunuh Diri, Tinggalkan Wasiat untuk Ayah, Minta Dikubur Tanpa Peti
Pria tersebut tengah menyelesaikan proyek pembangunan perumahan di daerah Bekasi pada hari Sabtu (12/10/2019).
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra memberikan keterangan pada kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019).
"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, wanita tersebut kemudian diikat dan dililit dengan selimut," ungkapnya.