SAH! Jokowi Resmi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik di 2020, Ini Besarannya
SAH! Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan di semua kelas naik mulai 2020.
Anggota Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Odang Muchtar mengatakan, BPJS Kesehatan kerap menunggak pembayaran JKN selama 4 bulan.
• Khansa Athira Teridentifikasi, Mahasiswi ITB Korban Tewas Tol Cipularang Tak Sempat Selesaikan Tesis
• Gara-gara Ketahuan Berbuat Mesum dengan Pacar, Remaja di Padang Dipaksa Layani Nafsu Bejat 4 Buruh
• Kronologi Kecelakaan Tewaskan Adik Boy William, Raymond Hartanto Luka Parah Setelah Tabrak Tembok
• Ini Dia Sosok Cucu BJ Habibie yang Digadang-gadang Jadi Penerus Suami Ainun, Muhammad Pasha
" Tunggakan yang ada sekarang bagaimana dalam waktu sesingkat-singkatnya segera dibayar," ujarnya dalam diskusi di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Bila hal ini terus didiamkan kata Odang, maka rumah sakit akan mengalami stunting. Sebab margin tipis dan peluang investasi terganggu oleh tunggakan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu rumah sakit membutuhkan uang tunai untuk operasionalnya.
Bahkan kata dia, akibat tidak memiliki uang tunai yang cukup akibat tunggakan BPJS Kesehatan, ada rumah sakit yang suplai obatnya sampai diputus oleh suplier.
"Perhatian kita segera lah bisa bayar tunggakan BPJS Kesehatan terpenuhi sampai obat kita distop supplier obat. Kalau iuran naik, darah BPJS juga baik," kata dia.
Ia meminta Ombudsman mendorong BPJS Kesehatan atau Kementerian Keuangan agar sesegera mungkin membayar tunggakan program JKN. (Kompas.com/ Yoga Sukmana)
BPJS Alami Defisit Hingga Puluhan Triliun, Kementrian Keuangan Usul Biaya Iuran Dinaikkan
Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan dinaikan demi tutupi biaya defisit BPJS yang capai puluhan triliun!
TRIBUNMATARAM.COM - Kementerian Keuangan memberikan usulan kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta.