Upah Minimum Provinsi 2020 Naik 8,51 Persen, Ini UMP NTB Tahun Depan Termasuk UMK Mataram
Kenaikan upah pekerja setiap tahun makin meningkat, tahun 2020 ini UMP ditetapkan naik jadi 8,51% ini dia UMP NTB dan perkiraan UMK Mataram, berapa?
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM - Kenaikan upah pekerja setiap tahun makin meningkat, tahun 2020 ini UMP ditetapkan naik jadi 8,51% ini dia Upah Minimum Provinsi / UMP Nusa Tenggara Barat / NTB dan perkiraan Upah Minimum Kota / UMK Mataram, berapa?
Kabar kenaikan upah tentu memberi angin segar pada para pekerja.
Apalagi sejak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) sudah mengumumumkan angka prosentase upah minimum.
Tahun 2019 ke 2020 upah minimum yang naik sebesar 8,51 persen.
• Urutan Upah Minimum Provinsi dari Tertinggi Sampai Terendah, UMP NTB Ada di Posisi Berapa?
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Mengutip dari Kompas.com ini dia kenaikan UMP NTB pada tahun 2020 mendatang.
NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.
Sedangkan masing-masing kota dan/atau kabupaten belum menetapkan angka pastinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Hariadi menyebutkan jika kenaikan UMK tak mungkin di bawah kenaikan UMP.
• Lagi, Dorfin Felix Mencoba Kabur dari Lapas Mataram dengan Menjebol Tembok Tahanan!
Hariadi juga menyebutkan angka perkiraan Upah Minimum Kota Mataram tahun 2020 mendatang seperti dikutip TribunMataram dari AntaraNews.com.
"Jika secara nasional telah ditetapkan kenaikan UMP 8,5 persen, maka kita tidak boleh berada di bawah itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, apabila kenaikan UMK dipatok harus 8,5 persen, maka UMK Mataram tahun 2020 bisa mencapai hampir Rp2,2 juta dari nilai UMK tahun 2019 sebesar Rp2.013.000.