Jadi Janda 8 Hari, Ibu 3 Anak Ini Harus Hadapi Kasus Hukum Terancam Hukuman 10 Bulan!
Ia dilaporkan atas dugaan perusakan salah satu rumah toko (ruko) di desa Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
TRIBUNMATARAM.COM - Mursyidah menangis sembari menceritakan kisah pilunya pada Anggota Dwan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, H Sudirman atau yang dikenal bernama Haji Uma.
Wanita tiga anak tersebut baru delapan hari ditinggal sang suami meninggal dunia akibat sakit.
Yang lebih memilukan lagi, ia terancam hukuman penjara setelah dilaporkan oleh mantan majikannya.
Ia dilaporkan atas dugaan perusakan salah satu rumah toko (ruko) di desa Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
• Layangan Putus Viral, Kisah Sedih Ibu 5 Anak yang Suaminya Kepincut Pelakor, Diam-diam Berbulan Madu
Mursyidah terancam tuntutan 10 bulan penjara atas laporan tersebut.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan ruko tempat pangkalan elpiji di desanya saat di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (29/10/19) lalu.
Sembari berlinang air mata dan memeluk ketiga anaknya yang masih kecil-kecil, Janda tersebut menceritakan duduk permasalahannya kepada wakil rakyat yang menyambangi rumahnya itu, Senin (4/11/19).
Kepada Haji Uma, Mursyidah mengaku pernah bekerja di pangkalan tersebut selama dua bulan pada tahun 2018
Seetiap hari Mursyidah mendapat tugas untuk mencabut segel tabung gas 3 kiloan tersebut.
• Viral Video Detik-detik Septic Tank Meledak hingga Tewaskan Tukang Sedot WC, Pakar Jelaskan Sebabnya
Upahnya pun kecil, hanya sebesar Rp 400 ribu selama dua bulan bekerja.
Mursyidah memang hanya bekerja selama dua bulan disana karena alasan hati nuraninya yang tak tega melihat pekerjaan tersebut.
Ia merasa mencurangi warga miskin dengan bekerja sebagai pembuka segel tabung 3 kiloan tersebut.
Dilansir dari Serambinews.com, Mursyidah dilaporkan oleh mantan majikannya karena dugaan perusakan ruko tempat menyimpan tabung gas elpiji 3 kiloan.
Saat itu Mursyidah bersama dengan masyarakat kampung sedang berupaya membongkar dugaan kecurangan yang dilakukan pihak pangkalan elpiji.
Namun nahas harus ia terima, apa yang ia lakukan bersama warga tersebut dianggap sebagai tindak perusakan hingga harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.