Pamit Beli Sabun, Ibu Telantarkan 4 Anak Kelaparan hingga Gizi Buruk Demi Hidup dengan Pacar

Dua dari empat bersaudara itu mengalami gizi buruk dan gangguan psikologi yang membuat mereka tak mampu melakukan kegiatan seperti anak seusianya.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Asytari Fauziah
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Empat bersaudara ditelantarkan ibunya 

Wanita tiga anak tersebut baru delapan hari ditinggal sang suami meninggal dunia akibat sakit.

 POPULER Viral Cerita Pilu Layangan Putus, Suami Ibu 5 Anak Kepincut Pelakor, Diam-diam Poligami

Yang lebih memilukan lagi, ia terancam hukuman penjara setelah dilaporkan oleh mantan majikannya.

Ia dilaporkan atas dugaan perusakan salah satu rumah toko (ruko) di desa Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Mursyidah terancam tuntutan 10 bulan penjara atas laporan tersebut.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan ruko tempat pangkalan elpiji di desanya saat di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (29/10/19) lalu.

Sembari berlinang air mata dan memeluk ketiga anaknya yang masih kecil-kecil, Janda tersebut menceritakan duduk permasalahannya kepada wakil rakyat yang menyambangi rumahnya itu, Senin (4/11/19).

 Kabar Terkini Malinda Dee, Terdakwa Penggelapan Uang Nasabah yang Pernah Viral karena Silikon Pecah

Kepada Haji Uma, Mursyidah mengaku pernah bekerja di pangkalan tersebut selama dua bulan pada tahun 2018

Seetiap hari Mursyidah mendapat tugas untuk mencabut segel tabung gas 3 kiloan tersebut.

Upahnya pun kecil, hanya sebesar Rp 400 ribu selama dua bulan bekerja.

Mursyidah memang hanya bekerja selama dua bulan disana karena alasan hati nuraninya yang tak tega melihat pekerjaan tersebut.

Ia merasa mencurangi warga miskin dengan bekerja sebagai pembuka segel tabung 3 kiloan tersebut.

Dilansir dari Serambinews.com, Mursyidah dilaporkan oleh mantan majikannya karena dugaan perusakan ruko tempat menyimpan tabung gas elpiji 3 kiloan.

Saat itu Mursyidah bersama dengan masyarakat kampung sedang berupaya membongkar dugaan kecurangan yang dilakukan pihak pangkalan elpiji.

Namun nahas harus ia terima, apa yang ia lakukan bersama warga tersebut dianggap sebagai tindak perusakan hingga harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.

 Setelah Viral Anggaran Lem Aibon 82,8 M, Anies Baswedan Temukan Kejanggalan Lain, Pulpen Rp 635 M!

Proses hukum terhadap janda tiga anak ini sedang berlangsung di pengadilan.

Ormawa Fakultas Hukum (FH) Unimal, Senin (4/11/2019) siang menyerahkan 350 lembar fotokopi KTP mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, sebagai bentuk dukungan agar Mursyidah divonis bebas. Fotokopi KTP tersebut diterima langsung Ketua PN Lhokseumawe Teuku Syalafi.
Ormawa Fakultas Hukum (FH) Unimal, Senin (4/11/2019) siang menyerahkan 350 lembar fotokopi KTP mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, sebagai bentuk dukungan agar Mursyidah divonis bebas. Fotokopi KTP tersebut diterima langsung Ketua PN Lhokseumawe Teuku Syalafi.
Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved