6 Kasus Salah Ketik yang Terjadi Mirip dengan Riwayat Pendidikan Mulan Jameela, Apa Saja?
Kejadian kasus salah ketik kembali terjadi. Kali ini pada laman dpr.go.id yang memuat riwayat pendidikan Mulan Jameela di SDN Malangbong.
Pasal 10A ayat 4 berbunyi: "Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahaan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau kejaksaan pada sat penyerahaan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi."
Kedua, yaitu pada Pasal 29 huruf e, perihal ketentuan umum pimpinan KPK yang disepakati menjadi paling rendah 50 tahun.
Pasal 29 huruf e berbunyi: "Berusia paling 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".
• Penuh Kontroversi, UU KPK Resmi Berlaku Hari Ini Tanpa Ditandatangani Presiden Jokowi
3. Surat Kementerian Dalam Negeri untuk KPK
Kasus salah ketik juga pernah terjadi pada surat yang diterima KPK pada 7 Juni lalu dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam foto kemudian menjadi viral, dapat dilihat adanya kesalahan penulisan kepanjangan dari singkatan KPK pada amplop surat tersebut.
Setelah ditelusuri, pegawai Kementerian Dalam Negeri yang salah menuliskan kepanjangan singkatan dari KPK dalam surat undangan tersebut rupanya adalah tenaga honorer.
Pegawai tersebut baru bekerja selama tiga bulan di bawah Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Akhirnya kasus tersebut berbuntut pada pemecatan pegawai tersebut untuk memberikan efek jera kepada semua pegawai Kemendagri.
Kemendagri pun langsung melayangkan surat resmi tertulis yang berisi permohonan maaf kepada pimpinan KPK.
• Disebut Jaringannya Bermasalah, Telkomsel Benarkan Hal Ini dan Beri Penjelasan Gangguan Internet
4. Surat Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk pelantikan kepala BIN dan Panglima TNI
Kasus salah ketik juga pernah terjadi pada undangan dari Sekretariat negara untuk pelantikan Letjen (Purn) Sutiyoso sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam undangan tersebut, tertulis kepanjangan BIN adalah Badan Intelijen Nasional.
Setelah tersebar dan disadari ada kesalahan penulisan, melalui pernyataan tertulis, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Djarot Sri Sulistyo pun menjelaskan bahwa undangan tersebut langsung ditarik.
Kementerian Sekretariat Negara pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas hal tersebut.
5. Surat Keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pemberhentian dan pengangkatan panglima TNI
Salah pengetikan juga pernah terjadi pada DPR, yaitu di surat Keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI yang ditandatangani ketua DPR pada 3 Juli 2015.
Bagian surat tersebut berbunyi seperti berikut:
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia memberikan persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut: