Berita Terpopuler

POPULER Kakek Cabuli Cucunya yang Masih SMP Hingga Hamil 6 Bulan, Berakhir Laporan ke Polisi

Polisi kembali menerima laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh keluarga sendiri di Kabupaten Probolinggo.

Editor: Asytari Fauziah
The Clinical Advisor
Pencabulan oleh ayah kandung 

"Melakukan di rumahnya. Karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah,"tutur Ferdy.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas.com/ Muhammad Isa Bustomi)

Sumber :  https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/28/20505681/cegah-santet-jadi-alasan-ayah-perkosa-anak-kandung-di-tangerang?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved