Berita Terpopuler
POPULER Kakek Cabuli Cucunya yang Masih SMP Hingga Hamil 6 Bulan, Berakhir Laporan ke Polisi
Polisi kembali menerima laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh keluarga sendiri di Kabupaten Probolinggo.
Editor:
Asytari Fauziah
"Melakukan di rumahnya. Karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah,"tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas.com/ Muhammad Isa Bustomi)
Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/28/20505681/cegah-santet-jadi-alasan-ayah-perkosa-anak-kandung-di-tangerang?page=all#page2.
Rekomendasi untuk Anda