Tangis Histeris Ibu Mahasiswa UNITAS Tahu Anaknya Tewas Kejang-kejang, Organ Vital Ditendang Senior

Tangis histeris ibu Muhammad Akbar, mahasiswa UNITAS Palembang yang tewas kejang-kejang setelah organ vitalnya ditendang senior.

Kolase gambar Sripoku/Resha
Rekonstruksi adegan Muhammad Akbar, mahasiswa UNITAS yang tewas organ viralnya ditendang senior 

Berdasarkan kesaksian para saksi mata, Muhammad Akbar sempat berteriak-teriak kesakitan saat menjalani diksar Menwa.

"Saya sempat menenangkan Akbar (korban), yang berteriak-teriak setelah mendapat materi.

Ia teriak meluapkan emosinya, dalam posisi terbaring," ujar salah seorang saksi yang juga Ketua Satuan Menwa Taman Siswa, Agustinus.

Saksi juga menyebut korban sempat diikat kakinya oleh salah satu senior.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, berdasarkan pengakuan pelaku yang mengikat, tindakan itu ia lakukan untuk meluruskan kaki korban yang keram dan tak bisa berjalan.

Tak hanya mengikat kaki korban dengan tali, dalam rekonstruksi yang dilakukan, salah satu senior menendang kemaluan korban dari belakang.

Hal itu ia lakukan dengan dalih pendisplinan saat korban hendak beraktivitas pagi.

Akibat tendangan tersebut, korban sempat terguling di lapangan sambil memegang kemaluannya dengan ekspresi kesakitan.

Tak lama dari aksi tersebut, korban tiba-tiba mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat.

Namun sayang, rupanya nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Melansir Sripoku, saat menyaksikan reka adegan kasus kekerasan yang membunuh anaknya, ibunda Muhammad Akbar tak berhenti-hentinya menangis.

Sesekali ia melampiaskan amarahnya kepada 3 tersangka kasus pembunuhan anaknya.

"Kejam sekali kalian, anak saya kalian perlakukan seperti itu.

Anak saya di sini untuk pendidikan, kenyataannya dia disiksa," teriak Ibunda Muhammad Akbar dari pinggir garis pembatas.

Ibu korban meminta kepada aparat, untuk menegakkan keadilan kepada siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ibunda Muhammad Akbar berharap pula agar jika ada tersangka lain yang terlibat, untuk diproses secara hukum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved