Viral Hari Ini

Fakta Video Viral Cucu Tendang Kakek Gara-gara Pakan Ikan, Korban Ikhlas Dianiaya, Tolak Cucu Dibui

Wasidi (65) kakek tua yang ditendangi cucunya sendiri hanya gara-gara pakan ikan memohon kepada polisi untuk tidak menahan cucunya.

TribunMataram Kolase/ Instagram
Cucu aniaya kakek gara-gara pakan ikan 

TRIBUNMATARAM.COM - Fakta lengkap cucu aniaya kakek hanya gara-gara masalah pakan ikan, seorang YouTuber, kakek tak ingin cucunya dipenjara.

Wasidi (65) kakek tua yang ditendangi cucunya sendiri hanya gara-gara pakan ikan memohon kepada polisi untuk tidak menahan cucunya.

Meskipun video penganiayaan yang dilakukan Yusminardi (22) viral di media sosial, Wasidi mengaku ikhlas menerima perlakuan kasar cucunya itu, berikut fakta selengkapnya.

Seorang kakek bernama Wasidi (65) dianiaya cucunya Yusminardi (22) viral di media sosial.

Dalam video beredar yang diunggah salah satu akun twitter @Airin_NZ, tampak terlihat Yusminardi menggunakan celana pendek dan berkaus hitam berkali-kali menendang kakeknya yang berada di lantai.

Sempat Kelabui Polisi, Pria Ini Akui Aniaya Anak Tirinya Hingga Kejang-kejang dan Tewas!

Seorang pria lainnya yang mengenakan sarung dan kaus putih berusaha melerai. Namun, pria berkaus hitam terus menendang bahkan memukul kepala kakek tersebut.

Video viral cucu aniaya kakeknya gara-gara ikan
Video viral cucu aniaya kakeknya gara-gara ikan (Instagram)

Perekam kejadian tersebut adalah sepupu pelaku berinisial, R, yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.

Diketahui, Yusminardi ternyata seorang YouTuber. Ia menggunakan nama Iyus Sinting dalam channel YouTubenya dan memiliki 11.000 subscriber.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Viral di media sosial

Ilustrasi Aplikasi Twitter di ponsel di depan logo Twitter
Ilustrasi Aplikasi Twitter di ponsel di depan logo Twitter(Bloomberg)

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video seorang kakek dianiaya seorang pria.

Dari video yang diunggah salah satu akun Twitter @Airin_NZ, tampak pria bercelana pendek dan berkaus hitam itu berkali-kali menendang kakek yang berada di lantai.

Sementara dalam video itu, terlihat seorang pria lainnya yang mengenakan sarung dan kaus putih berusaha melerai. Namun, pria berkaus hitam terus menendang bahkan memukul kepala kakek tersebut.

Kesal Kepergok Chattingan dengan Wanita Lain, Suami di Makassar Aniaya Istrinya yang Hamil 7 Bulan

Peristiwa itu terjadi di Desa Kedungboto, Limbangan, Kendal, Jawa Tengah, Minggu (19/11/2019).

Perekam kejadian tersebut adalah sepupu pelaku berinisial, R, yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.

Oleh R, video rekaman itu dikirim ke ayahnya yang tinggal di Jakarta.

2. Berawal dari pakan ikan yang masuk ke mulut

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi(Thinkstock/Antoni Halim)

Kapolsek Limbangan, Iptu Agus Riyanto menjelaskan, penganiayaan bermula saat mandi dan gosok gigi, pria berkaus hitam melihat ada pakan ikan yang masuk ke dalam mulutnya.

Pakan mengapung di bak mandi, sehingga pelaku emosi dan menendang kakeknya.

“Kami belum tahu siapa yang mengunggah video itu ke media sosial. Apakah bapaknya, atau orang lain yang juga mendapat rekaman itu, “ ujarnya, saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

3. Marah karena ada pakan ikan di bak mandi 

Warsidi mengatakan, kalau cucunya itu sudah ikut dia sejak kecil. Cucunya sempat bekerja di Malaysia, dan lebaran kemarin ia minta supaya pulang.

Diduga Gangguan Jiwa, Aniaya Istri Hingga Kritis, Bahkan Bacok Menantu Hingga Meninggal Dunia

Warsidi menceritakan, cucunya marah kepada dirinya, karena ada sisa pakan ikan yang masuk ke mulut pelaku saat berkumur.

Dalam keadaan marah, cucunya kemudian menendang dan memukul Warsidi.

“Pakan ikan itu sisa ketika saya memberi makan ikan yang ada di bak mandi” jelasnya.

4. Minta cucunya tak dipenjara

Warsidi (65), kakek korban penganiayaan yang dilakukan oleh cucunya. KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN
Warsidi (65), kakek korban penganiayaan yang dilakukan oleh cucunya. KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN(KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN)

Meskipun sudah dianiaya cucunya, Warsidi meminta agar pelaku dibebaskan.

Bahkan, Warsidi mengatakan, jika cucunya ditahan maka ia akan ikut tidur di penjara.

“Saya ingin cucu saya pulang,” kata Warsidi, Kamis (21/11/2019).

Ia menambahkan, kalau dirinya ikhlas meski sudah dianiaya oleh cucunya, Yusminardi. Sebab, badannya tidak ada yang sakit.

“Saya waras, saya tidak apa-apa,” ujarnya.

5. Pelaku seorang YouTuber

Yusmiardi (22), pelaku penganiayaan terhadap kakeknya.
Yusmiardi (22), pelaku penganiayaan terhadap kakeknya.(KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN)

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nunung mengatakan, Yusminardi, cucu yang melakukan penganiyaan kepada kakeknya Wasidi (65), di Desa Kedungboto, Limbangan, Kendal, Jawa Tengah, ternyata seorang YouTuber.

Yusminardi menggunakan nama Iyus Sinting dalam channel YouTubenya.

"Infonya begitu (YouTuber)," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis.

Channel YouTube Iyus memiliki 11.000 subscriber.

Konten yang diunggah beragam, mulai dari kegiatan sehari-hari hingga games

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor: David Oliver Purba, Farid Assifa)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/11/22/06030061/5-fakta-video-viral-cucu-tendang-dan-pukuli-kakek-berawal-dari-pakan-ikan?page=all#page2

Ilustrasi penganiayaan bayi
Ilustrasi penganiayaan bayi (Kompas.com/ERICSSEN)

Sempat Kelabui Polisi, Pria Ini Akui Aniaya Anak Tirinya Hingga Kejang-kejang dan Tewas!

TRIBUNMATARAM.COM Ery Age Anwar (36) sempat mengelabui polisi saat diperiksa terkait kematian AA (3) yang merupakan anak tirinya.

Dalam pemeriksaan awal, Ery mengaku bahwa anaknya tewas tenggelam di bak mandi.

Namun, Ery akhirnya megakui bahwa anak tirinya tewas akibat dianiaya oleh dirinya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, Ery mengakui perbuatannya setelah pihak kepolisian mendapatkan bukti bekas penganiayaan dari hasil otopsi.  

“Kami jelaskan di sini kronologinya, yang mana awalnya keterangan pekaku bahwa korban tenggelam atau juga tergenang di dalam air, kemudian diangkat oleh yang bersangkutan, kemudian dipanaskan.

Itu tidak benar,” kata Dony dalam jumpa pers, Jumat (1/11/2019).

 Kesal Kepergok Chattingan dengan Wanita Lain, Suami di Makassar Aniaya Istrinya yang Hamil 7 Bulan

Dony mengatakan, hasil otopsi terhadap korban menunjukkan terjadi pendarahan di bagian usus, akibat luka robek.

Selain itu, ditemukan lebam di bagian punggungnya.

Kedua hal ini yang mendasari polisi untuk mengungkap kasus kematian balita tersebut.

“Setelah kami melakukan kegiatan autopsi, dan kami juga melakukan interogasi ulang dari tersangka, akhirnya tersangka mengakui kejadian (penganiayaan) itu betul.

Telah terjadi penganiayaan yang mana mengakibatkan korban sampai meninggal,” ujar Dony.

Kepada polisi, pelaku akhirnya mengaku bahwa telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Penganiayaan itu dilakukan setelah korban buang air besar di celananya di Perum Tlogowaru Indah D-4 Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Rabu (30/10/2019).

Pelaku yang emosi membawa anak tirinya ke kamar mandi dan mengguyurnya dengan air.

Tidak hanya itu, saat korban terjatuh akibat diguyur air, pelaku lantas menginjak punggungnya selama dua kali.

Pelaku juga menginjak bagian perut yang membuat korban lantas kejang-kejang.

“Pada saat itu tersangka secara spontan menginjak punggung belakang, karena posisi jatuhnya tengkurap.

Diinjak dua kali dengan keras dan akhirnya korban kesakitan.

Korban membalikkan badan, akhirnya menginjak kembali sekali di tengah perut korban,” kata Dony.

Merasa panik, pelaku mengoleskan minyak angin ke tubuh korban.

Pelaku juga mengangkat kaki korban, sehingga kepalanya berada di bawah.

Pelaku bahkan memanaskan kaki korban supaya berhenti kejang-kejang.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Refa Husada Kota Malang.

Namun, saat itu korban sudah meninggal.

Kasus meninggalnya balita itu baru terkuak keesokan harinya, setelah sebagian anggota kelurga melaporkan adanya kejanggalan pada kematian AA.

Kejanggalan itu diketahui dari luka yang terdapat pada tubuh korban.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Malang Kota.

Pelaku dikenai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara. (Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Penganiaya Anak Tiri hingga Tewas Berusaha Kelabui Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved