Mesin Pembuat KTP, KK, dan Akta Kelahiran Diluncurkan, Mirip ATM, 1,5 Menit Kartu Jadi!

Mesin pembuat KTP, KK, dan akta kelahiran otomatis resmi diluncurkan oleh Mendagri Tito Karnavian, begini cara kerjanya.

TribunMataram Kolase/ Kompas.com
Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri pembuat KTP otomatis 

TRIBUNMATARAM.COM - Mesin pembuat KTP, KK, dan akta kelahiran otomatis resmi diluncurkan oleh Mendagri Tito Karnavian, begini cara kerjanya.

Kini, membuat KTP, KK, hingga akta kelahiran tak membutuhkan waktu lama dengan diluncurkannya mesin otomatis yang bernama Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Hanya butuh 1,5 menit KTP kini bisa didapatkan dengan mudah melalui mesin ADM ini.

Sudah menjadi rahasia publik dalam membuat surat-surat penting seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran memakan waktu.

Bagi pekerja yang tak memiliki banyak waktu, pembuatan surat-surat tersebut akan membuat waktunya terpangkas karena belum tentu sehari jadi.

6 Fakta Ibu Masukkan Bayi ke Mesin Cuci, Mesin dalam Kondisi Menyala, Sang Anak Dibungkus Plastik

Bahkan membuat banyak orang lebih memilih untuk meminta bantuan jasa pembuatan surat atau yang lebih dikenal sebagai calo.

Hal tersebut dimaksudkan agar waktunya tidak tersita apabila ada kepentingan yang mendesak dan tak bisa ditinggal untuk membuat surat-surat tersebut.

Namun, saat ini masyarakat tak perlu lagi merasakan ribetnya mengurus surat-surat penting yang berkaitan dengan kependudukan.

Hari Senin (25/11/19), Menteri Dalam Negeri telah resmi meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Discovery Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara.

Mesin tersebut dimaksudkan untuk masyarakat yang akan membaut surat kependudukan yang tidak harus memakan waktunya.

Dengan konsep yang hampir sama seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah diterapkan oleh bank - bank seperti saat ini.

Dilansir dari Kompas.com, ADM memiliki cara yang tak ribet seperti halnya mengurus surat kependudukan secara manual.

Bak Petir di Siang Bolong, Kesusahan Edi Hartono Disebut Miliki 3 Mobil Mewah, Ingat KTP-nya Hilang

Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bagaimana cara kerja mesin tersebut.

Mendagri Tito Karnavian meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara Senin (25/11/2019) malam
Mendagri Tito Karnavian meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara Senin (25/11/2019) malam

"Caranya, penduduk harus meminta pin ke Dukcapil. Sambil meminta pin penduduk menyerahkan nomor HP," kata Zudan usai acara peresmian alat tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Setelah proses tersebut, warga akan menerima notifikasi yang berisi nomor pin yang dimaksud.

Pin yang dikirim merupakan kode QR yang akan digunakan untuk dimasukkan saat hendak mencetak kartu kependudukan.

Kode QR tersebut hanya dapat digunakan satu kali.

Jadi apabila sudah menggunakan QR dan mencetak kartu kependudukan, maka QR sudah tidak bisa dgunakan lagi.

"Semua pencetakan itu hanya didesain satu kali, jadi penduduk mencetak KTP-nya satu kali, kartu keluarga satu kali, akta kematian satu kali, surat pindah satu kali," ujar Zudan, dikutip dari Kompas.com.

Hore! Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Mana Saja Asal Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP

Adanya Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) adalah upaya untuk menekan tingkat pemalsuan kartu identitas karena tanda tangan yang ada di e-KTP merupakan tandatangan elektronik.

Mesin anjungan tersebut diresmikan oleh Tito Karnacian malam hari kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kapolri tersebut juga sempat mencoba untuk membuat surat kependudukan menggunakan ADM.

Tak Perlu Ribet! Tito Karnavian Bikin Gebrakan Luncurkan Mesin Pembuat KTP, KK Dan Akta Kelahiran Seperti ATM, Mendagri: 1,5 Menit Sudah Bisa!
Tak Perlu Ribet! Tito Karnavian Bikin Gebrakan Luncurkan Mesin Pembuat KTP, KK Dan Akta Kelahiran Seperti ATM, Mendagri: 1,5 Menit Sudah Bisa!

Di atas panggung, ia tampak menekan-nekan layar sentuh pada ADM. Setelah itu, dalam beberapa menit, E-KTP berhasil dicetak dan dipamerkannya kepada hadirin.

"Tadi saya sudah coba sendiri, lebih kurang 1,5 menit sudah bisa dilakukan dengan cepat, ini terobosan bagus," tutur Tito, dikutip dari Kompas.com.

Adanya ADM dianggap Tito sebagai sebuah kemajuan untuk menekan angka korupsi di bidang surat kependudukan yang terkadang masih terjadi.

Maka tingkat tindakan korupsi menurut Tito akan sangat berkurang.

"Dengan hilangnya sentuhan antara petugas dengan masyarakat, otomatis potensi korupsi itu hampir bisa dikatakan hilang," kata Tito usai meresmikan ADM di Discovery Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/11/2019) malam, dikutip dari Kompas.com.

Tito menyampaikan, selama ini pengurusan identitas seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian terbilang menyulitkan masyarakat karena harus datang ke kantor-kantor pemerintahan.

Purnawirawan Jenderal Polisi tersebut mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri sudah tidak akan lagi digunakan sebagai lahan pendulang uang tambahan bagi.

"Mungkin rekan-rekan lihat ini bukan tempat 'basah' lagi, dulu," ucap Tito sambil tertawa yang dikutip dari Kompas.com. (Sosok.id/Andreas Chris Febrianto Nugroho )

Sumber : https://sosok.grid.id/read/411932087/tak-perlu-ribet-tito-karnavian-bikin-gebrakan-luncurkan-mesin-pembuat-ktp-kk-dan-akta-kelahiran-seperti-atm-mendagri-15-menit-sudah-bisa?page=all

Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Mana Saja Asal Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP

TRIBUNMATARAM.COM Perbedaan alamat domisili dengan yang tertera pada KTP sering kali membuat pemilik kendaraan ragu ketika hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM). Apalagi bila jatuh tempo berlakunya sudah dekat.

Dikatakan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, perpanjang SIM itu bisa saja dilakukan di mana saja. Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas atau e-KTP.

Baca juga: Tips Agar Lulus Ujian Teori dan Praktik Bikin SIM

Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIM
Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIM (KOMPAS.com/Ruly)

 "Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," katanya kepada Kompas.com di Jakarta belum lama ini.

Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang senantiasa harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:

 
Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)
Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019) (KOMPAS.com / Walda Marison)

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.
3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000
4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.  (Kompas.com/Ruly Kurniawan/Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Asal Sudah E-KTP"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved