Viral Saldo Terpotong Rp 255 Ribu Oleh BPJS, Pemilik Rekening: Ngambil Paksa Tanpa Izin Pula!
Viral di media sosial keluhan salah satu pengguna BPJS Kesehatan yang saldo rekeningnya auto terdebet Rp 255 ribu, begini jawaban humas BPJS.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM - Viral di media sosial keluhan salah satu pengguna BPJS Kesehatan yang saldo rekeningnya auto terdebet Rp 255 ribu, begini jawaban humas BPJS.
Belakangan ini viral keluhan salah satu pengguna media sosial.
Postingan ini terlihat keluhan saldonya terpotong 255 ribu rupiah.
Padahal ia tak merasa menggunakan uang yang terdebet ini.
• Cara Mudah Mengatur Keuangan saat Biaya Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% di Tahun 2020
Akhirnya ia menghubungi nomor customer service bank yang ia gunakan.
Ia mendapatkan penjelasan jika sekarang BPJS dilakukan autodebet.
Tak hanya itu ia juga mengeluhkan jika auto debet ini tak bisa dimatikan.
Hal ini terlihat dalam gambar di bawah ini tentang percakapannya dengan petuga bank.
Tak hanya itu terlihat juga struk yang membuktikan ada dana keluar sebesar 255 ribu rupiah.

“Percayalah…
255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apaz terus tiba2 kedebet 255.000 Lah kok bisa???
Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng…
Bapak punya BPJS??
Iya buk…
Sekarang auto debet Bapak…
Nah kan mampus habis itu dah…
Ngambil paksa tanpa ijin pula…
Sekarang belum naek…
Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…”
• SAH! Jokowi Resmi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik di 2020, Ini Besarannya
Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Maruf memberikan penjelasan.
Menurutnya tidak mungkin peserta menunggak BPJS Kesehatan akan langsung terpotong dari rekeningnya.
Apalagi peserta BPJS harus mendaftarkan rekeningnya untuk mengajukan autodebet.
“Untuk mengaktifkan layanan autodebet, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan,” kata Iqbal saat dihubungi Senin (25/11/2019) Hal tersebut menurutnya berlaku untuk calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar.
“Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis jadi peserta,” ujar dia lagi.
Lebih lanjut Iqbal menegaskan, BPJS kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang senantiasa patuh pada regulasi yang ada.
"Sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," ucapnya.
• BPJS Kesehatan Belum Bayar Utang Rp 60 Miliar ke PT Indofarma
Jika seorang peserta BPJS memiliki keluhan maupun pertanyaan, Iqbal mengatakan masyarakat bisa menghubungi care center di 1500400, mention ke akun media sosial BPJS Kesehatan, ataupun datang ke kantor cabang.
Terkait dengan aturan autodebit BPJS, Iqbal mengatakan bagi peserta baru mandiri sekarang terdapat aturan, yakni salah satu syarat pembuatan BPJS adalah peserta wajib untuk mendaftarkan rekeningnya untuk autodebit setiap bulan.
Hal itu menurutnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan No. 6 tahun 2018.
Adapun tujuannya adalah untuk memastikan status peserta senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi oleh Jaminan Kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Jelang Naiknya Tarif Iuran Mulai 2020
TRIBUNMATARAM.COM - Cara turun kelas iuran BPJS jelang kenaikan tarif per Januari 2020.
Presiden Jokowi akhirnya meneken Perpres yang mengatur kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen ini dinilai memberatkan.
Simak cara turun kelas perawatan saat iuran BPJS akan naik mulai 1 Januari 2020, mendatang.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.
• SAH! Jokowi Resmi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik di 2020, Ini Besarannya
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
Jika peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), peserya bukan pekerja, atau peserta mandiri BPJS Kesehatan merasa keberatan dengan beban iuran yang naik, ternyata ada cara untuk menurunkan kelas perawatannya.
• Iuran BPJS Akan Naik 100%, Masyarakat akan Untung atau Buntung?
Diketahui dari buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan menyebutkan perubahan kelas rawat peserta mandiri dapat dilakukan setelah 1 tahun.
Perubahan kelas rawat juga harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.
Melansir dari Kompas.com, bagi peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru berlaku pada bulan selanjutnya.
Ada lima kanal layanan yang bisa digunakan untuk peserta BPJS Mandiri yang ingin mengubah kelas rawatnya.
• BPJS Kesehatan Belum Bayar Utang Rp 60 Miliar ke PT Indofarma
1. Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN ini akan membantu peserta dalam mengubah kelas perawatan.
Peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN kemudian klik menu ubah data peserta.
Setelah itu, baru masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Selain mengubah data lewat aplikasi, bisa juga lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Peserya bisa menghubungi Care Center dan meminta perubahan data perserta yang diinginkan.
3. Mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)
Peserta bisa mengubah data dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS).
Kunjungan harus disesuaikan dengan hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
Selanjutnya mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Dilanjut dengan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
4. Mengunjungi Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik dan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Setelah itu, barulah menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
5. Datang ke kantor cabang BPJS terdekat
Langkah terakhir yang bisa peserta BPJS lakukan untuk mengubah kelas perawatan adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.
Bisa mendatangi kator BPJS kabupaten atau kota.
Peserta datang langsung ke kantor dan mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelyanan loket perubahan data.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Khusus untuk iuran peserta mandiri kelas III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Iuran mandiri kelas II naik hingga 155 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.
Lalu, iuran mandiri kelas I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bagaimana Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020