Perbandingan Gaji Petinggi Negara, Dari Menteri, Anggota DPR, Hingga Bos BUMN, Siapa Tertinggi?
Perbicangan soal gaji petinggi negara tentunya tak akan ada habisnya, lalu siapa yang miliki gaji paling tinggi Menteri atau Anggota DPR RI?
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM - Perbicangan soal gaji petinggi negara tentunya tak akan ada habisnya, lalu siapa yang miliki gaji paling tinggi Menteri atau Anggota DPR RI?
Belum lama ini kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota sudah ramai dibicarakan.
Namun gaji deretan pejabat negara tentunya juga menarik perhatian.
Apalagi kerap dikabarkan jika gaji yang diterima sejumlah petinggi negara capai ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah.
• Gaji Selalu Lewat Begitu Saja, Atasi dengan 3 Cara Mudah Ini Agar Gak Ada Tanggal Tua!
Sejumlah petinggi negara yang menuai kontroversi mulai dari menteri, staf khusus hingga bos BUMN.
Apalagi untuk Staf Khusus Presiden milenial yang tak harus kerja full time namun mandapat gaji penuh puluhan juta.
Belum lagi kabar soal gaji yang akan diterima Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang jadi Komisaris Utama Pertamina capai miliaran rupiah.
Berikut TribunMataram kutip dari berbagai sumber gaji sejumlah petinggi negara, siapa ya yang paling tinggi gajinya?
1. Menteri

Dikutip dari kanal YouTube iNews Talkshow yang diunggah pada Selasa (22/10/2019) berikut rincian gaji seorang menteri per bulan :
- Gaji Pokok Rp 5.040.000
- Tunjangan Rp 13.608.000
Dari angka tersebut artinya setiap Menteri mendapat Rp 18.648.000 per bulan.
Nominal tersebut belum termasuk dana operasional yang didapatkan para menteri sebesar Rp 120-150 juta.
• 5 Fakta Franka Franklin Istri Mendikbud Nadiem Makarim, Pengusaha Perhiasan yang Kuasai 3 Bahasa
Selain itu para menteri juga akan mendapatkan fasilitas di antaranya rumah, kendaraan dinas, jaminan kesehatan.
Gaji tersebut rupanya dapat dikatakan memiliki jumlah nominal yang lebih kecil daripada DPR RI.
2. DPR RI

Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, rincian gaji seorang DPR RI adalah:
Gaji dan tunjangan tetap
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000
- Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000
- Uang sidang / Paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813
Penerimaan lain
- Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp. 15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
- Asisten Anggota: Rp. 2.250.000
- Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/orang per periode
• SAH! Bos GoJek Nadiem Makarim Jadi Mendikbud di Kabinet Kerja Jilid II Jokowi-Maruf
Biaya Perjalanan
Uang harian:
b. Daerah Tingkiat II (per hari ): Rp 400.000
Uang representasi:
b. Daerah tingkat II (per hari ): Rp 300.000
Rumah Jabatan
Anggaran pemeliharaan:
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun): Rp 5.000.000
Uang Pensiunan (60% dari Gaji pokok) Rp 2.520.000
Berdasarkan rincian di atas, besaran gaji anggota DPR RI sekitar Rp 66.141.813.
3. Staf Khusus Presiden

Adapun ketujuh staf khusus baru itu adalah Angkie Yudistia (pendiri Thisable Enterprise), Gracia Billy Yosaphat Membrasar (CEO Kitong Bisa, peraih beasiswa kuliah di Oxford), dan Aminuddin Ma'ruf (manta Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).
Selain itu, Putri Indahsari Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur), Adamas Belva Syah Devara (Pendiri Ruang Guru), Ayu Kartika Dewi (Perumus Gerakan Sabang Merauke), dan Andi Taufan Garuda Putra (pendiri Lembaga Keuangan Amartha).
Aturan soal gaji itu tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
• 5 Fakta Soal Putri Tanjung yang Ditunjuk Jadi Staf Khusus Presiden di Usia Sangat Muda, 23 Tahun!
Gaji tersebut sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
4. Bos BUMN
Gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.
Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam Peraturan Menteri tersebut ruang lingkup mengenai penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN meliputi:
- Gaji/Honorarium
- Tunjangan
- Fasilitas dan
- Tantiem/Insentif kinerja
Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Besaran gajinya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN.
Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.
Angka ini dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".
• Belum Lama Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Didesak Tuntaskan Masalah Pencemaran Minyak
Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.
Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris.
Dengan perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.
Namun Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi yang mencapai Rp 3,2 miliar per bulan tidak benar alias hoaks.
Kendati demikian, dirinya tidak menyebutkan angka atau gaji yang diperoleh seorang Komisaris Utama di Pertamina.
"Gaji Rp 3,2 miliar itu banyak sekali. Ya, anggap saya itu hoaks ya, Pak,"katanya saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019).
(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)