Meski Selingkuh & Kepergok Pijat Plus-plus, Vicky Prasetyo Dicerai Angel Lelga karena Ulah Kriminal

Angel Lelga memergoki sendiri Vicky Prasetyo melakukan tindakan kriminal ketika masih berstatus sebagai suami sahnya.

TribunStyle.com/ Sumber: Insert - Trans TV
Vicky Prasetyo grebek Angel Lelga 

Sayangnya, Vicky Prasetyo tak bisa membuka kamar Angel yang rupanya terkunci dari dalam.

Rupanya tindakan Vicky satu tahun silam ini membuat Angel tersinggung dan nekat membawanya ke jalur hukum.

Atas laporan Angel Lelga, kini sang mantan suami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.

 Vicky Prasetyo Akui Zaskia Gotik Paling Membekas Dihati, Eks Angel Lelga : Cuma Satu, Surkianih

"Jadi saudara Vicky sudah kita tetapkan sebagai sejak minggu lalu untuk panggilan sebagai tersangka," kata Kompol Andi Sinjaya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, di kantornya, pada Rabu (4/12/2019).

"Sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," sambungnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya Vicky Prasetyo terancam dipenjara 4 tahun lamanya.

 Tina Toon Diam-diam Akui Ngefans Berat dengan Vicky Prasetyo, Eks Edric Tjandra Rela Lakukan Ini

Kendati demikian, Vicky Prasetyo belum penuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

"Kita panggil aja yg bersangkutan sebagai status tersangka. Setelah kita gelarkan perkara ini pada beberapa waktu yang lalu," ucapnya.

Vicky Prasetyo sempat mengaku belum menerima surat panggilan tersebut.

Vicky Prasetyo gerebek istrinya yang dituding selingkuh, Angel Lelga langsung dibawa ke kantor polisi, Senin (19/11/2018).
Vicky Prasetyo gerebek istrinya yang dituding selingkuh, Angel Lelga langsung dibawa ke kantor polisi, Senin (19/11/2018). (TribunStyle/ Insert TransTV)

Namun Kompol Andi Sinjaya yakin, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan.

"Mungkin lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," pungkasnya.

Kompol Andi Sinjaya juga mengatakan, Vicky Prasetyo dikenakan pasal 311 dan 310 dan 335 tentang pencemaran nama baik.

Dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.

(TribunStyle.com/*)

Sebagian isi artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul Vicky Prasetyo Jadi Tersangka Atas Kasus Penggerebekan Rumah Angel Lelga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved