Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi yang Dikubur di Belakang Kos karena Sakit Hati
Selain menetapan satu tersangka penadah motor korban dan memburu terduga pelaku utama PI, polisi juga akhirnya dapat mengungkap motif dari pembunuhan.
Wina sebelumnya dikabarkan hilang selama tiga hari. Berkat pencarian warga dan pihak keluarga akhirnya jenazah Wina ditemukan.
Jenazah Wina ditemukan saat anggota keluarganya menemukan sandal milik Wina di belakang indekos. (Kompas.com/Kontributor Bengkulu, Firmansyah/Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi yang Terkubur di Belakang Indekos Dibunuh, Motif Pelaku Sakit Hati"

Fakta Baru Kasus Mahasiswi yang Dikubur di Belakang Kos, Tersangka Ngaku Membunuh Pada Istri, Kabur!
TRIBUNMATARAM.COM - Teka-teki terbunuhnya Wina Ardiani, mahasiswi Universitas Bengkulu yang jenazahnya ditemukan terkubur di belakang indekos di Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu, terungkap.
Istri penjaga indekos Wina, TK, mengaku suaminya, PI (29) (sebelumnya disebut PD) yang telah membunuh Wina.
Pembunuhan itu diakui PI saat hendak mengajak TK ke Bengkulu Utara. TK mengira akan diajak untuk liburan.
Kapolsek Kerkap Ipda Aldinino mengatakan, pengakuan disampaikan TK pada Minggu (8/12/2019).
"Usai mengaku dengan istrinya, pelaku kabur membawa motor," kata Aldinino kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/12/2019).
• POPULER Kejanggalan Mahasiswi Dikubur di Belakang Kos, Kaki Terikat, Kancing Baju & Celana Terbuka!
Istri pelaku hingga kini masih ditahan di Mapolsek Kerkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 21 saksi berkaitan kasus pembunuhan mahasiswi tersebut. Belum diketahui secara pasti motif dari pembunuhan Wina.

Menetapkan satu tersangka
Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WL, yang merupakan penadah motor korban.
PI usai melarikan diri, kemudian menghubungi WL untuk menggadaikan motor Wina seharga Rp 1 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna di Mapolres Bengkulu, Rabu (11/12/2019) mengatakan, WL memberikan uang Rp 1 juta kepada PI dengan jaminan sepeda motor milik korban.
WL ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh PI merupakan hasil dari tindak kejahatan.