Dambakan Buah Hati Sampai Lakukan Bayi Tabung, Setelah Melahirkan Sang Ibu Malah Lakukan Hal Ini

Namun, setelah ia berhasil hamil melalui IVF (Bayi tabung) dan melahirkan seorang putri, ia malah membunuhnya dengan sadis.

Editor: Asytari Fauziah
Kolase TribunMataram.com/Sosok.id
ikut bayi tabung, ibu malah lakukan ini pada bayinya setelah lahir 

TRIBUNMATARAM.COM Setiap wanita yang telah menikah pasti mendambakan miliki buah hati hasil pernikahan mereka.

Bahkan banyak cara dilakukan pasangan suami istri dari sistem herbal hingga sistem medis demi dapatkan seorang anak.

Namun, setelah ia berhasil hamil melalui IVF (Bayi tabung) dan melahirkan seorang putri, ia malah membunuhnya dengan sadis.

Dilansir dari The Sun, Sabtu (20/7/2019), bayi yang bernama Shagun itu lahir prematur dan menghabiskan empat setengah bulan pertamanya di rumah sakit.

Teriak Kesakitan Tak Dihiraukan Ibu Kandung, Bayi 2 Tahun Digantung & Dijadikan Samsak Ayah Tirinya

Setelahnya, sang ibu, Shalina Padmanabha (33) menyiksa Shagun selama 3 bulan.

Akibat penyiksaan tersebut, bayi yang berusia 7 bulan itu menderita cedera kepala yang fatal.

Hal ini dikarenakan Padmanabha memukulnya atau membenturkan kepala Shagun ke benda dengan permukaan yang keras.

Ilustrasi penganiayaan bayi
Ilustrasi penganiayaan bayi (Kompas.com/ERICSSEN)

Shagun dilarikan ke Rumah Sakit Whipps Cross di Leytonstone, London Timur, tetapi kemudian meninggal karena luka-lukanya pada dini hari 15 Agustus 2017.

Hakim kemudian memutuskan Padmanabha dipenjara selama enam tahun.

Shagun menderita patah tulang tengkorak 8 cm dan 11 cm serta cedera pada kaki.

Dalam post mortem, dokter menemukan sejumlah luka penyembuhan yang lebih lama termasuk patah tulang baru dan penyembuhan pada tengkorak, tulang rusuk retak dan pendarahan di belakang mata.

Keguguran Janin Saat Kandungan 14 Minggu, Ibu Nekta Simpan Jenazah Bayinya di Kulkas, Ini Alasannya

Luka-luka itu seperti bayi yang tulang rusuk dan kaki kirinya ditarik dan dipelintir.

Hakim diberi tahu beberapa dari luka-luka terjadi selama kurun waktu tiga bulan.

Hal itu sekaligus menunjukkan bayi tersebut telah dianiaya selama hampir dari setengah hidupnya.

Hakim membebaskan Padmanabha dari pembunuhan, tetapi menghukumnya atas pembunuhan dan kekejaman terhadap seseorang yang berusia di bawah 16 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved