Terima Uang Suap 1,2 Miliar, Kepala Imigrasi Kelas I Mataram Dihukum 5 Tahun Penjara dan Bayar Denda

Seperti halnya tuntutan jaksa, putusan Majelis Hakim juga menekankan bahwa Kurnadie juga harus membayar uang penganti kerugian negara sebesar 824 juta

Editor: Asytari Fauziah
KOMPAS.com/FITRI R
KPK menghadirkan 6 saksi dalam sidang kasus OTT Kepala Imigrasi Mataram di Pengadilan Tipikor Mataram 

TRIBUNMATARAM.COM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau 4 bulan penjara kepada Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Mataram pada Senin (23/12/2019). 

Kurnadie dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp 1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI), terkait kasus izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ini Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah melanggar dakwaan alternatif pertama dan  menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, dalam putusannya, Senin. 

4 Fakta Skimming ATM di Mataram, Pelaku Berhasil Bobol Miliaran Rupiah Hingga Sindikat Internasional

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud Majelis Hakim, terkait dengan pasal 12 Huruf  a Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti halnya tuntutan jaksa, putusan Majelis Hakim juga menekankan bahwa Kurnadie juga harus membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 824 juta.

Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelaa I A Mataram, Kurnadie terdakwa kasus suap Rp 1,2 miliar, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (23/12/2019).
Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelaa I A Mataram, Kurnadie terdakwa kasus suap Rp 1,2 miliar, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (23/12/2019). (KOMPAS.com/FITRI R)

Apabila tidak membayar dalam satu bulan setelah keputusan Hakim berstatus inkrah, maka harta benda milik Kurnadie dapat disita dan dilelang untuk untuk memenuhi kewajjban membayar uang penganti.

"Apabila tidak cukup, maka terdakwa wajib mengantinya dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Atas keputusan Hakim tersebut, Kurnadie menerima putusan Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding atau hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram.

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK, menyatakan pikir-pikir atas keputusan Hakim Tipikor.

Polisi Tangkap Pelaku Perampok yang Tusuk Wanita Muda di Hotel Amaia Mataram, Terlilit Hutang!

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Seperti sidang sidang sebelumnya Kurnadie mengenakan batik dan tetap bungkam pada media.

Termasuk ketika memasuki mobil tahanan yang membawanya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Mataram, untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Kurnadie sempat meminta agar ditahan di Tangerang, Jawa Barat, dengan alasan karena lebih dekat dengan keluarganya.

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho pada wartawan usai sidang mengatakan, atas keputusan Majelis Hakim, timnya akan melaporkan pada pimpinan KPK terlebih dahulu.

"Kami akan laporkan dulu hasil keputusan Majelis Hakim ini pada pimpinan kami. Apapun langkah selanjutnya setelah kami melaporkannya pada pimpinan," kata Taufiq. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved