Prostitusi di Puncak Terbongkar, 4 Mucikari & 12 PSK Termasuk Waria Ditangkap, Turis Jadi Sasaran

Praktik prostitusi ini dimulai ketika para muncikari menjajakan para PSK pada wisatawan dan turis mancanegara.

TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat menginterogasi seorang korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terlibat dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur yang berhasil, Sabtu (28/12/2019). Terkait kasus tersebut, empat orang mucikari dijadikan tersangka. 

3. Modus berkeliling di dalam kawasan vila

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi(Thinkstock/Antoni Halim)

Juang mejelaskan, modus yang dilakukan jaringan prostitusi ini dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.

"Sasarannya turis mancanegara yang memang banyak mengunjungi tempat tersebut. Komplotan mucikari ini berkeliling mendatangi vila-vila untuk menawarkan jasa layanan seksual," katanya.

4. Jajakan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta

Ilustrasi uang(KOMPAS/HERU SRI KUMORO )

Sebelum melakukan aksinya, Juang mengungkapkan, komplotan mucikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK.

Setelah dapat, sambungnya, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut.

“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” katanya. 

5. Terancam 15 tahun pidana

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara(Shutterstock)

Setelah berhasil mengungkap prostitusi di kawasan Puncak, polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus TPPO.

Para tersangka yakni AD, DA, KU, dan seorang perempuan inisial FA berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi itu.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," tegas Juang.

(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/12/29/11225251/5-fakta-polisi-bongkar-praktik-prostitusi-di-kawasan-puncak-cianjur-modus?page=all#page2

PA Publik figure yang terjerat prostitusi, polisi ungkap tarifnya
PA Publik figure yang terjerat prostitusi, polisi ungkap tarifnya (Kolase TribunMataram.com Luhur Pambudi/Tribun Jatim&Surya;/Luhur Pambudi)

Polisi Grebek Prostitusi Online di Malang, Dua Laki-laki dan Satu Perempuan Publik Figur

TRIBUNMATARAM.COM Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang yang terlibat prostitusi, Jumat (25/10/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved