Divonis Mati, Pemutilasi & Pembakar PNS di Bandung Menangis, Deni Priyanto Cuma Bisa Tertunduk
Deni Priyatno hanya bisa menangis mendengar vonis mati yang dijatuhkan padanya atas kasus mutilasi dan pembakaran potongan tubuh PNS.
Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto. (Kompas.com/ Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Mati, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Menangis", https://regional.kompas.com/read/2020/01/02/15094811/divonis-mati-pemutilasi-dan-pembakar-pns-di-banyumas-menangis?page=all#page2.

Deni Priyatno Akui Memutilasi & Membakar Selingkuhannya karena Minta Dinikahi Usai Berhubungan Badan
TRIBUNMATARAM.COM - Deni Priyatno tega menghabisi nyawa selingkuhannya, Khomsatun karena korban menuntut dinikahi setelah berhubungan badan.
Mirisnya, Deni Priyatno tak hanya membunuh, tetapi juga memutilasi dan membakar jasad Khomsatun.
Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka, Deni Priyatno (37), digelar pada hari ini, Selasa (01/09/2019).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.
Melansir dari Tribunjateng.com, Deni Priyatno hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.
Selain itu, sesekali Deni juga terlihat menyeka air matanya ketika dalam persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit itu.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyumas, Antonius mengatakan Deni didakwa dengan tiga pasal berlapis sekaligus.
• Kronologi Awal Pembunuhan & Pemerkosaan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Digilir 2 Kakak, Dicekik Ibu
"Terdakwa didakwa Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, kemudian Pasal 181 menghilangkan barang bukti dengan cara membakar mayat korban dan Pasal 362 niat untuk menguasai harta korban," terang Antonius.
Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Waslam Makhsid, Deni tidak akan mengajukan eksepsi.
Hal tersebut lantaran semua dakwaan yang dibacakan sudah sesuai dengan ketarangannya.
"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan, karena identitas-identitas yang disebutkan tidak terbantah oleh terdakwa," ujar Waslam.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Abdullah Mahrus, memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa (08/10/2019) untuk mendengarkan keterangan dari saksi.