Viral Hari Ini

Berhasil Curi Mobil Orang Lain, Pria Ini Justru Tertangkap karena Tinggalkan Istri TKP

Sebuah aksi pencurian di Surabaya berakhir kocak karena sang suami yang merupakan pelaku justru meninggalkan istrinya di TKP.

TribunJateng
Pencuri mobil di Surabaya ditangkap 

Tak hanya istri, AP juga meninggalkan mobilnya sendiri.

Lalu AP meminta istrinya untuk datang mengendarai mobilnya ke lokasi yang sudah dijanjikan.

AP mengaku istrinya sama sekali tak terkait dengan niat jahatnya itu.

"Istri saya tidak tahu apa-apa. Yang jelas, nanti kita berdua bakal ketemuan di lokasi yang dijanjikan.

Saya tidak beri tahu istri bahwa saya sedang membawa kabur mobil orang lain.

Jadi, saya bawa mobil orang lain. Sedangkan istri bawa mobil saya," katanya dikutip dari Tribun Jateng.

Kepada pihak berwajib, AP menceritakan nekat melakukan aski pencurian lantaran tuntutan dari sang istri.

Viral Pencuri Tewas saat Berusaha Membobol Mesin ATM, Tubuhnya Terlempar 10 Meter!

Selama ini, istrinya mengidamkan-idamkan mobil Honda Jazz.

Maka dari itulah, ia berniat untuk mewujudkan keinginan sang istri dengan menghalalkan segala cara, termasuk mencuri.

Padahal saat itu, ia dan sang istri datang ke warung makan mengendarai mobil mereka sendiri.

"Sebenarnya, saya ke sana (Warung makan) menggunakan mobil juga bersama istri.

Namun, saya tinggal istri di warung karena saya sedang membawa kabur honda jazz," tutur AP tertunduk dilansir dari Tribunjateng.com, saat di Mapolsek Semarang Utara, Senin (6/1/2020).

Kapolsek Semarang Utara, Kompol Johan Valentino mengungkapkan, dalam pembututan, mobil honda jazz itu ternyata sesuai dengan info yang beredar di sosial media.

Tak butuh lama, akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Semarang Utara menahan dan menangkap pelaku saat sedang melaju di wilayah Madukuro, Semarang Barat.

"Dalam hal ini, pelaku kami serahkan ke Polsek Banyumanik. Pelaku akan diproses hukum di sana. Kami dari Polsek Semarang Utara hanya menangkap saja," ujar Kompol Johan.

Atas kasus ini, pelaku akan diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama lima (5) tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved