Reynhard Sinaga Pemerkosa Berantai
Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, Ayahnya Saibun Sinaga Ternyata Buronan DLH Riau
Ayah Reynhard Sinaga, Saibun Sinaga rupanya menjadi buronan DLH Riau karena kasus perambahan kebun kelapa sawit.
TRIBUNMATARAM.COM - Anaknya jadi sorotan dunia karena kasus pemerkosaan terhadap 195 pria di Inggris, ayah Reynhard Sinaga ternyata juga sempat terjerat kasus hukum di Indonesia sampai jadi buronan.
Ayah Reynhard Sinaga, Saibun Sinaga rupanya menjadi buronan DLH Riau karena kasus perambahan kebun kelapa sawit.
Bahkan, hingga kini status Saibun Sinaga masih merupakan buronan DLH Riau.
Sosok Reynhard Sinaga kini menjadi sorotan publik.
Reynhard Sinaga diputuskan menerima hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
• Reynhard Sinaga Dihukum Penjara Seumur Hidup, Inggris Keluarkan Biaya Puluhan Miliar Rupiah!
Hal itu lantaran, Reynhard Sinaga terbukti melakukan pemerkosaan terhadap ratusan pria di Inggris.
Publik akhirnya dibuat penasaran dengan latar belakang Reynhard Sinaga.
Tak terkecuali mengani keliarga Reynhard Sinaga.

Dilansir TribunNewsmaker.com melalui Tribun Pekanbaru fakta baru muncul dari sosok ayah Reynhard Sinaga, Saibun Sinaga.
Siabun Sinaga ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron DLH Riau.
Dari kegiatan perusahaan itulah, Siabun Sinaga terjerat kasus pidana berupa perambahan Hutan Produksi terbatas atau HPT.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hingga kini masih belum berhasil mendatangkan Siabun Sinaga.
Siabun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya.
Dugaan perambahan kawasan hutan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
• Soal Kasus Reynhard Sinaga di Inggris, Istana Negara Buka Suara: Mencoreng Wajah Indonesia
Kasus ini sudah dipastikan setelah mendapat konfirmasi yang dilakukan dengan PPNS DLH Provinsi Riau, Agus.
Agus mengungkapkan jika Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.
Menurut Agus, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak dijelaskan untuk menindak lanjuti pemeriksaan Siabun Sinaga selaku pemilik PT Ronatama.
"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan.
Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (8/1/2020).
Di perkara pidana oleh PT Ronatama ini, penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Martua Sinaga yang merupakan pekerja di perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Lantas pada 20 Februari 2019 lalu, Martua Sinaga divonis majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Saat itu Martua Sinaga disebut sempat mengajukan banding.
"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," kata Agus.
PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara.
Diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.
Fakta lain mengungkapkan jika status kawasan yang digarap PT Ronatama merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.
PT Ronatama juga terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin dari menteri.
(TribunNewsmaker.com/Desi Kris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Saibun Sinaga, Ayah Reynhard Sinaga yang Ternyata Buronan DLH Riau, Ini Kasus yang Menjeratnya, https://newsmaker.tribunnews.com/2020/01/11/saibun-sinaga-ayah-reynhard-sinaga-yang-ternyata-buronan-dlh-riau-ini-kasus-yang-menjeratnya?page=all.