Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Wanitanya, Pelajar SMA di Malang Ternyata Sudah Miliki Anak Istri

Kasus penyerangan pelaku begal hingga tewas yang dilakukan seorang siswa SMA, ZA untuk melindungi sang pacar masih terus berlanjut.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNJATIM.COM
Siswa bunuh begal di Malang sudah punya anak dan istri 

"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujar ST, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Ia mengungkapkan, istri dan anak kandung ZA berusia satu tahun.

Menurutnya, istri dan anak ZA saat ini tinggal bersama orangtua I.

"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan. Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orangtuanya," jelasnya.

Pengakuan Istri Hakim PN Medan setelah Bunuh Suami, Berniat Nikahi Selingkuhan yang Juga Eksekutor

ST mengaku, pihaknya siap untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Masalah itu kan sudah ditangani oleh pengacaranya jadi saya siap siap saja mengikuti jalannya sidang," ungkapnya.

Rencananya, sidang ZA akan digelar secara berurutan, yaitu pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan, Rabu (22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.

Sebelumnya, teman perempuan yang dibonceng ZA, ikut hadir dalam persidangan, Senin (20/1/2020).

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya
Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya (SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan)

"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar Bhakti, Senin (20/1/2020).

Ia menjelaskan V tersebut adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.

"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.

Mengutip Kompas.com, sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ZA Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pelajar SMA Bunuh Begal yang Akan Perkosa Kekasihnya, Begini Cerita Pembelaannya

ZA membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019 di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Saat itu, Misnan bersama teman-temannya hendak membegal ZA yang sedang berdua bersama pacarnya berinisial V.

Misnan yang mengancam akan memperkosa pacar ZA lantas ditusuk menggunakan pisau oleh ZA. (Nuryanti(Sosok.Id/ Tata Lugas Nastiti)

Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Mati-matian Lindungi Pacar yang Dibegal Hingga Berujung Terancam Penjara, Siswa SMA Ini Rupanya Sudah Punya Istri dan Anak

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved