Pelajar SMA Bunuh Begal yang Akan Perkosa Kekasihnya, Begini Cerita Pembelaannya

Minggu (8/9/2019) menjadi malam yang tak mungkin dilupakan oleh ZA (17), seorang pelajar SMA di Kabupaten Malang.

Editor: Asytari Fauziah
TribunWow
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNMATARAM.COM Minggu (8/9/2019) menjadi malam yang tak mungkin dilupakan oleh ZA (17), seorang pelajar SMA di Kabupaten Malang.

Malam itu, ZA bersama kekasihnya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Di saat bersamaan, Misnan bersama tiga temannya yang juga mengendarai motor menghadang ZA dan kekasihnya. Mereka membegal ZA.

Peran 7 Tersangka Pembunuhan Suami dan Anak Tiri yang Dalangi Aulia Kesuma

Mahasiswa S2 ITB Bunuh Diri di Kos, Iringi Kematian dengan Lagu, Ada Pesan Trenyuh Soal Kondisinya

Misnan memaksa ZA dan pacarnya menyerahkan motor dan barang berharga mereka. Adu mulut terjadi di antara mereka.

Misnan kemudian melontarkan niat ingin memprkosa pacar ZA secara bergilir.

ZA yang emosi tidak terima dengan ucapan tersebut dan mengambil pisau yang ada di jok motornya.

Kepada polisi, ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau tersebut.

Saat perkelahian berlangsung, ZA menusuk dada Misnan. Setelah itu rekan-rekan Misnan melarikan diri dan ZA pulang ke rumahnya.

6 Fakta Pembunuhan & Pemerkosaan Gadis Baduy Ditinggal Kakak Mencari Burung, Perlawanan Kuat Korban!

ZA jadi tersangka

Jenazah ZA ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan ZA serta menangkap dua orang yang menemani Misnan melakukan pembegalan.

Sementara satu orang dinyatakan buron.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).

Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Aulia Kesuma Bayar Dukun Rp 40juta untuk Santet Pupung Sadili & Dana

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved