Pelajar SMA Bunuh Begal yang Akan Perkosa Kekasihnya, Begini Cerita Pembelaannya
Minggu (8/9/2019) menjadi malam yang tak mungkin dilupakan oleh ZA (17), seorang pelajar SMA di Kabupaten Malang.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.
Meski menjadi tersangka, ZA (17) tidak ditahan.
Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Yade Setiawan
• Fakta Baru Ibu Bunuh Anak Kandung di Bandung, Ngaku Dapat Bisikan Gaib yang Antarkan Anak ke Surga
Ia menjelaskan ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.
“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.
Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.
“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya. (KOMPAS.com/Andi Hartik/Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Pelajar SMA Bunuh Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya"

Bayi 15 Bulan Dibunuh Ayah Tiri di Bekasi, Ibu Kenalan 4 Hari Lewat Aplikasi Kencan Langsung Nikah
TRIBUNMATARAM.COM - Fakta baru pembunuhan bayi 15 bulan yang dihabisi oleh sang ayah tiri di Bekasi, baru nikahi ibu sang bayi selama empat hari.
Baru-baru ini, Danis Aprilia (36), ibu dari bayi yang dibunuh ayah tirinya mengungkapkan fakta mengejutkan.
Rupanya, Danis dan suami sekaligus tersangka pembunuhan, Roni Andriawan baru menikah selama 6 hari setelah berkenalan 4 hari melalui aplikasi kencan.
Perkembangan kasus penganiayaan terhadap bayi berusia lima belas bulan di Bekasi yang berujung kematian.