Viral Hari Ini
Geger Surat Edaran RW yang Pungut Biaya untuk Warga Non-Pribumi, Polisi Akhirnya Turun Tangan
Polisi pun turun tangan untuk mencari siapa pencetus peraturan pungutan biaya bagi warga non-pribumi tersebut.
TRIBUNMATARAM.COM - Viral surat edaran RW yang kontroversial karena membedakan pribumi dan non-pribumi di Surabaya.
Surat edaran yang berunsur SARA itu beredar dan viral di media sosial Twitter hingga menimbulkan kontroversi.
Polisi pun turun tangan untuk mencari siapa pencetus peraturan pungutan biaya bagi warga non-pribumi tersebut.
Sebuah unggahan mengenai surat edaran di sebuah Rukun Warga (RW) di Surabaya yang menarik iuran bagi warga nonpribumi viral di media sosial Twitter pada Selasa (21/1/2020).
Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Twitter @Cittairlanie.

• Viral Curhatan Wanita Pernikahan Hanya Bertahan 12 Hari, Tahu Isi Chat Suami dan Kakak Kandungnya!
Hingga saat ini, Rabu (22/1/2020) pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut sudah di retweet lebih dari 700 kali dan disukai lebih dari 900 kali.
Adapun @Cittairlanie menuliskan "Respons dari @SapawargaSby ini mengindikasikan bahwa di Surabaya, otoritas tingkat RT/RW boleh menarik pungutan jutaan rupiah untuk warga "non pribumi" yg pindah ke wilayah tsb atau mendirikan rumah/PT/CV di wilayah tsb. Penasaran, definisi "pribumi" di sini apa ya?".
Konfirmasi Kompas.com
Guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko.
Ia mengatakan, surat edaran RW tersebut benar dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.
Namun, pada Selasa (21/1/2020) pihaknya sudah memanggil perwakilan RW untuk mengklarifikasi terkait surat edaran yang viral tersebut.
"Kita sudah panggil perwakilan RW tersebut, dikarenakan ada kalimat yang terkesan membeda-bedakan," kata Wimboko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
• Viral Kakek Driver Ojol Dapat Donasi 114Juta, Rumahnya Hancur Tanpa Atap, Ini Potret Kontrakan Baru
Adapun perwakilan yang datang adalah ketua RW III atas nama Paparan, Ketua RT 01 Supandi, Ketua RT 02 Parsono, Ketua RT 03 Samsi, Ketua RT 04 Sutris dan ketua RT 05 Jimadi.
Selain itu, imbuh Wimboko, surat edaran RW tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dibatalkan
Lebih lanjut, ia menyarankan agar surat edaran RW yang berbau rasis itu untuk dibatalkan.
Kemudian, pihak RW tersebut telah berkumpul kembali didampingi stakeholder yang ada yakni Kapolsek, Babinsa dan pihak Kecamatan untuk memberi bimbingan terkait aturan yang benar seperti apa.
• Viral Wanita Lulusan S2 Dihina karena Nikahi Sopir Truk, Bongkar Gaji Suami yang 5 Kali Lebih Besar!
Menindaklanjuti hal ini, pihak Polrestabes Surabaya tidak memberikan sanksi dikarenakan aturan tersbeut belum diberlakukan.
"Jadi mereka belum ada menarik dana atau yang lain-lain itu belum ada," terangnya menambahkan.
Pihaknya mengedepankan upaya-upaya preventif dan preemtif yakni dengan memberi pembelajaran kepada masyarakat bahwa hal ini salah. (Kompas.com/ Dandy Bayu Bramasta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Surat Edaran RW di Surabaya soal Iuran bagi Nonpribumi, Ini Penjelasannya", https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/22/114500765/viral-surat-edaran-rw-di-surabaya-soal-iuran-bagi-nonpribumi-ini?page=all#page2.

Surat Terbuka Ratu Keraton Agung Sejagat Viral di Instagram, Sebut Gubernur Jawa Tengah Pak Ganjar
TRIBUNMATARAM.COM - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso dan Fanni Aminadia, di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, telah ditahan polisi pada hari Rabu (14/1/2020).
Sang Ratu, Fanni, pun sempat menitikkan air mata saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah.
Dirinya diketahui juga sempat menulis surat terbuka yang sejatinya ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, namun Fanni justru menulis Pak Ginanjar.
Surat terbuka tersebut ditulis Fanni melalui akun instragram, @fanniaminadia, tertanggal 15 Januari 2020. Dirinya mencantumkan tagar tagar #ganjarpranowo #nurani #poldajateng.
• Sumber Uang Keraton Agung Sejagat, Sang Ratu Miliki Deretan Usaha dari Salon hingga Rumah Makan
Dalam surat tersebut, Fanni menyanggah telah menyebarkan kebohongan dan memohon keadilan kepada Ganjar.
Begini isi surat tersebut seperti dilansir dari Tribunnews:
Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi.
Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami

Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media.
Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak,
tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media.
Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi.
Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?...
Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar apartur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap.... #ganjarpranowo #nurani #poldajateng" tulisnya.
Dari pantauan Kompas.com saat berita ini diturunkan, postingan tersebut mendapat komentar 1,912 kali.
• 4 Fakta Baru Keraton Agung Sejagat, Tabungan Capai 1 M, Pengikut Tersebar di Klaten dan Sumatera
Sementara itu, menanggapi keberadaan KAS di Purworejo, Ganjar justru mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan terlebih dahulu jika ingin membuat keraton atau kerajaan.
"Barang siapa mau mendirikan kerajaan atau ada kerajaan masa lalu, lapor ke kami.
Tolong kami diajak bicara agar kami mengerti dan tidak menimbulkan kegaduhan," jelas Ganjar di Semarang, Kamis (16/01/2020).
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, menangkap Toto dan Fanni denga dugaan diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).
Toto dan Fanni terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kompas.com/ Editor : Michael Hangga Wismabrata)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Terbuka Ratu Keraton Sejagat Jadi Viral, Sebut Gubernur Jateng Pak Ginanjar..."