Pelajar Bunuh Begal, Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Jaksa Tak Bisa Buktikan Pasal Ini

Pelajar yang membunuh begal akhirnya didakwa dengan pidana pembinaan, tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNJATIM.COM
Siswa bunuh begal di Malang sudah punya anak dan istri 

Sang pacar yang dilindungi bukanlah istrinya.

Fakta baru siswa SMA yang membunuh begal demi melindungi kekasihnya, ternyata sudah menikah dan punya anak dengan wanita lain.

Publik tengah dihebohkan dengan kasus siswa SMA yang membunuh begal untuk melindungi kekasihnya.

ZA (17) nekat menusukkan pisau kepada begal yang mencegatnya.

Dikutip dari Kompas.com, pada Minggu 8 September 2019 lalu di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ZA yang sedang bersama pacarnya.

Ketika masih di motor, dirinya tiba-tiba dipepet oleh Misnan dan dua orang lain.

Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan tak senonoh pada pacar ZA berinisial V.

ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.

Pelajar berusia 17 tahun itu kini dijerat pasal berlapis lantaran membunuh begal saat berusaha melindungi pacarnya.

Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada hari Senin, (20/1/2020), Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak ZA maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara terdakwa, Lukman Chakim menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang
Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang ((Sumber: Kompas TV/Tiawan))

Menurutnya, kronologi kejadian tersebut tidak memenuhi unsur yang tertuang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved