Pelajar Bunuh Begal, Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Jaksa Tak Bisa Buktikan Pasal Ini

Pelajar yang membunuh begal akhirnya didakwa dengan pidana pembinaan, tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNJATIM.COM
Siswa bunuh begal di Malang sudah punya anak dan istri 

Kejaksaan Agung angkat bicara terkait kasus ZA tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan sidang dengan agenda penuntutan dilakukan Selasa 21 Januari 2020 hari ini.

"Tuntutan pidananya adalah dilakukan pembinaan di dalam, di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di daerah Wajak, Malang selama 1 tahun," ungkap Hari di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Menurutnya, jaksa hanya dapat membuktikan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dakwaan yang dibuktikan jaksa adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," tutur dia.

Sementara dua pasal lainnya tidak dapat dibuktikan, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kasus ZA terjadi pada 8 September 2019, di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

ZA yang sedang bersama pacarnya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya.

Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.

Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelajar Bunuh Begal, Kejagung Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang
Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (Sumber: Kompas TV/Tiawan)

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terkuak fakta siswa SMA yang membunuh begal.

Sosok siswa SMA tersebut ternyata sudah menikah dan bahkan memiliki anak.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved