Pelajar Bunuh Begal, Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Jaksa Tak Bisa Buktikan Pasal Ini
Pelajar yang membunuh begal akhirnya didakwa dengan pidana pembinaan, tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus pelajar bunuh begal masih menjadi sorotan.
Tampaknya, pelajar tersebut tidak akan dipenjara seumur hidup seperti yang selama ini ramai diperbincangkan.
Pasalnya, pelajar tersebut tak melakukan tuduhan pasal berikut!
Pelajar yang membunuh begal akhirnya didakwa dengan pidana pembinaan, tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Seperti yang diketahui, pelajar SMA yang membunuh begal beberapa waktu lalu masih menuai simpatik dari masyarakat.
Terlebih setelah muncul kabar mengenai kemungkinan pelajar tersebut dapat dipenjara seumur hidup.
Netizen ramai-ramai memprotes di media sosial.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris sampai buka suara akan menolongnya.
Hal tersebut bermula dari pelajar dengan inisial ZA (17) nekat menusukkan pisau kepada begal yang mencegatnya.
Pada Minggu 8 September 2019 lalu di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ZA yang sedang membonceng pacarnya.
Dirinya tiba-tiba dipepet oleh begal bernama Misnan dan dua orang lain.
Misnan bermaksud hendak membegal dengan merebut motor dan barang berharga ZA.
Misnan pun melontarkan ucapan tak senonoh pada pacar ZA berinisial V.
ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.
ZA yang masih berusia 17 tahun itu kini dijerat pasal berlapis.