Viral Hari Ini
Video Viral 'Boboho' Pembunuh & Pembakar Wanita di Banyuwangi Asyik Makan Kerupuk, Senyum Bangga
Sebuah video viral menunjukkan momen 'boboho' pembunuh dan pembakar wanita di Banyuwangi tengah asyik menyantap kerupuk.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Seperti yang diberitakan KompasTV sebelumnya, penemuan sesosok mayat perempuan yang sudah hangus diatas tumpukan jerami menggegerkan warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur.
Awalnya mayat korban sulit dikenali karena kondisinya sudah rusak terbakar.
Namun berselang dua hari, tim DVI Polda Jawa Timur berhasil mengidentifikasi mayat perempuan tersebut dengan mencocokan gigi serta beberapa anggota tubuh korban yang lain dengan daftar pencarian orang hilang.
• Pelajar Bunuh Begal, Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Jaksa Tak Bisa Buktikan Pasal Ini
Korban adalah Rosida, warga Desa Paring, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut keterangan keluarga, korban yang masih berusia 18 tahun itu terakhir meninggalkan rumah pada Jumat pagi dengan alasan hendak berangkat kerja.
Namun, beberapa hari berselang korban tak juga kunjung pulang.
Mayat korban sendiri pertama kali diketemukan oleh salah satu warga setempat yang hendak berkebun di Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur pada Sabtu (25/01/2020) kemarin.
Rosida diduga telah lebih dulu meninggal dunia sebelum akhirnya dibakar karena terdapat luka lebam bekas cekikan di leher.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebut, motif pelaku adalah karena sakit hati.
Korban yang juga rekan kerja pelaku dikatakan sering memanggil pelaku dengan sebutan 'Boboho' karena mempunyai perawakan yang gemuk hingga membuatnya sakit hati.
"Kami duga rasa sakit hati, dimana pelaku oleh korban pelaku sering disebut 'Boboho' atau yang mempunyai tubuh yang gendut."
"Jadi ini sudah direncanakan seminggu sama pelaku sebelum melakukan pembunuhan tersebut," ujar Arman, seperti yang dikutip dari siaran langsung tvOne via Tribun Jakarta.
Atas perbuatan tersangka, pria 28 tahun itu akan dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Siswi SMA yang Hilang 2 Bulan Lakukan Teror Pada Teman Korban
TRIBUNMATARAM.COM - YA (32), warga Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Bengkulu, terduga pelaku pembunuh Astrid Aprilia (15), pelajar SMA yang hilang pada 8 November 2019 lalu diduga memiliki perilaku seks menyimpang.