Berita Tepopuler

POPULER Video Oknum Polisi yang Diduga Terima Pungli Saat Sedang Lakukan Tilang, Ini Kata Atasannya

Sebuah video viral menunjukkan momen ketika seorang polisi lalu lintas Polres Simalungun dituding melakukan pungutan liar atau pungli.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Asytari Fauziah
TribunMataram Kolase/ Youtube
Viral Video Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli saat Tilang 

Tolong share, re-upload, reposted di semua akun media sosial dan tag semua akun medsos agar bisa mengantarkan video bukti ini ke Kapolri, Presiden dan Satgas Saber Pungli".

Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Jodi Indrawan.

Dirinya mengatakan, bahwa narasi dalam video viral yang menyebutkan anggotanya melakukan pungli adalah tidak benar.

Jodi menerangkan, saat itu anggotanya yang bernama Brigadir John F Silitonga seperti yang terekam dalam video tersebut benar menerima uang sebesar Rp 50.000.

 Tagih Utang 70 Juta Lewat Instagram, Febi Malah Dilaporkan ke Polisi, Ibu Kombes: Saya Malu

"Anggota saya terima uang Rp 50.000 demi alasan kemanusiaan," kata Jodi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah membantu membayarkan denda tilang melalui ATM Bank BRI.

Kronologi

Ketika itu Brigadir John F Silitonga melaksanakan penindakan e-Tilang terhadap pelanggar lalu lintas atas nama Ibu Halimah di Jalan Medan-Siantar pada Jumat (10/1/2020).

Pelanggar, imbuhnya, melakukan pelanggaran tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.

Kepada petugas, pelanggar tersebut beralasan terburu-buru. "Ibu Halimah terburu buru ada urusan di BPJS Kesehatan untuk keperluan anaknya yang kedua kakinya diamputasi," jelas Jodi.

Lanjutnya, pelanggar tersebut memohon kepada petugas untuk dibantu menitipkan denda tilang agar dibayarkan ke salah satu bank.

Dengan alasan kemanusiaan, maka petugasnya menerima uang titipan denda tersebut dan selanjutnya melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM bank sebesar Rp 50.000.

"Jadi anggota kami tidak melakukan pungli, melainkan membantu masyarakat menerima titipan denda tilang," pungkasnya. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal
Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal (TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID))

Rekonstruksi Pria NTB Tewas Dianiaya Polisi saat Tilang, Zaenal Abidin Dihajar Meski Tak Berdaya

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved