Nasib Akhir Pemuda Viral Bawa Bendera di Demo setelah Ngaku Disetrum Polisi, Pengakuan Tak Terbukti

Di dalam sidangnya, Lutfi Alfiandi mengatakan jika dirinya dipaksa mengaku dan mendapatkan siksaan serta disetrum oleh oknum kepolisian

TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO)
Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral sedang membawa bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, menahan tangis sebelum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Ia divonis empat bulan penjara atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap aparat. 

Temuan kedua, penyidik yang memeriksa Lutfi telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

"Temuannya bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," ungkap Asep.

Tak Setuju Nama Bandara Diganti, Ribuan Warga Lakukan Demo di Depan Gedung DPRD NTB

Asep mengklaim, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Lutfi.

Salah satu bukti yang dinilai memberatkan adalah rekaman kamera CCTV ketika Lutfi berada di lokasi demonstrasi.

Maka dari itu, pengakuan tersangka melakukan tindak pidana bukan menjadi incaran utama bagi penyidik.

"Jadi walaupun tidak mengakui, tapi berdasarkan bukti-bukti itu sudah cukup," ungkap Asep.

"Karena kita tidak mengejar pengakuan, lebih kepada keterangan. Keterangan itu bisa didapat dari saksi, petunjuk, dan alat bukti yang lain termasuk alat bukti terkait digital tadi, ada rekaman CCTV-nya," sambung dia.

Bagaimana nasib Lutfi?

Sebelumnya, Kapolri pernah mengatakan, pengakuan tersebut dapat menjadi bumerang bagi Lutfi apabila tidak terbukti.

Lalu, apakah Polri akan memproses hukum Lutfi lebih lanjut?

Polri mengaku tidak akan memidanakan Lutfi meskipun dugaan tersebut tidak terbukti.

Salah satu pertimbangannya adalah kondisi Lutfi yang kini sudah menghirup udara bebas.

Majelis hakim sebelumnya memvonis pidana empat bulan kepada Lutfi Alfiandi atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Namun, Lutfi dapat langsung bebas karena hukuman vonis sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, mencuatnya dugaan tersebut turut menjadi evaluasi bagi Polri.

"Dengan situasi sekarang ini, semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi juga sudah bisa memahami, apa pun yang terjadi hasil pemeriksaan itu menyatakan itu, tapi kita tetap memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri," tutur Asep. (Kompas.com/ Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Cerita Lutfi Alfiandi soal Dugaan Penyiksaan oleh Polisi...", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/08505381/akhir-cerita-lutfi-alfiandi-soal-dugaan-penyiksaan-oleh-polisi?page=all#page2.

Pelajar melakukan Aksi Tolak RUKHP di Belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).
Pelajar melakukan Aksi Tolak RUKHP di Belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved