Nasib Akhir Pemuda Viral Bawa Bendera di Demo setelah Ngaku Disetrum Polisi, Pengakuan Tak Terbukti
Di dalam sidangnya, Lutfi Alfiandi mengatakan jika dirinya dipaksa mengaku dan mendapatkan siksaan serta disetrum oleh oknum kepolisian
TRIBUNMATARAM.COM - Akhir cerita Lutfi Alfiandi terkait dugaan penyiksaan dan penyetruman oleh oknum polisi.
Lutfi Alfiandi, pelajar SMK pembawa bendera merah putih yang viral dan ditahan karena terlibat demonstrasi sempat memberikan pengakuan mengejutkan.
Di dalam sidangnya, Lutfi Alfiandi mengatakan jika dirinya dipaksa mengaku dan mendapatkan siksaan serta disetrum oleh oknum kepolisian.
Polri akhirnya menentukan nasib Lutfi Alfiandi terkait dugaan penyiksaan oleh oknum polisi yang diungkapkannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
• Ingat Bocah STM Bawa Bendera di Demo DPR? Disetrum Paksa Agar Mengaku, Berhenti Disiksa saat Viral
Dalam keterangannya, Lutfi mengaku disetrum agar mengaku bahwa ia melempar batu ke arah petugas saat aksi demo pelajar STM, September 2019.

Empat hari setelahnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis merespons keterangan pemuda yang fotonya sempat viral karena membawa bendera tersebut.
Idham mengaku sudah membentuk tim gabungan untuk mendalami dugaan itu.
"Nanti sudah dibentuk, ada Kadiv Propam, (dibentuk) tim, akan kami periksa, apa benar polisi melakukan itu," ujar Idham Azis di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
• Polisi Amankan Pelajar STM yang Viral Bawa Bendera Merah Putih, Ikut Rusuh Saat Demo di Sekitar DPR
Tim tak temukan bukti
Sekitar 12 hari setelah itu, tim akhirnya menyampaikan kesimpulan atas dugaan tersebut.
Hasilnya, Polri mengaku tidak menemukan bukti terkait dugaan penyiksaan oknum polisi terhadap Lutfi.
"Hasilnya adalah bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Hasil tersebut disimpulkan setelah tim gabungan memeriksa lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang memeriksa Lutfi.
Terakhir, tim melakukan gelar perkara guna mengetahui unsur pidana terkait dugaan tersebut pada Rabu (29/1/2020).
Penyidik bekerja sesuai SOP
Temuan kedua, penyidik yang memeriksa Lutfi telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
"Temuannya bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," ungkap Asep.
• Tak Setuju Nama Bandara Diganti, Ribuan Warga Lakukan Demo di Depan Gedung DPRD NTB
Asep mengklaim, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Lutfi.
Salah satu bukti yang dinilai memberatkan adalah rekaman kamera CCTV ketika Lutfi berada di lokasi demonstrasi.
Maka dari itu, pengakuan tersangka melakukan tindak pidana bukan menjadi incaran utama bagi penyidik.
"Jadi walaupun tidak mengakui, tapi berdasarkan bukti-bukti itu sudah cukup," ungkap Asep.
"Karena kita tidak mengejar pengakuan, lebih kepada keterangan. Keterangan itu bisa didapat dari saksi, petunjuk, dan alat bukti yang lain termasuk alat bukti terkait digital tadi, ada rekaman CCTV-nya," sambung dia.
Sebelumnya, Kapolri pernah mengatakan, pengakuan tersebut dapat menjadi bumerang bagi Lutfi apabila tidak terbukti.
Lalu, apakah Polri akan memproses hukum Lutfi lebih lanjut?
Polri mengaku tidak akan memidanakan Lutfi meskipun dugaan tersebut tidak terbukti.
Salah satu pertimbangannya adalah kondisi Lutfi yang kini sudah menghirup udara bebas.
Majelis hakim sebelumnya memvonis pidana empat bulan kepada Lutfi Alfiandi atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).
Namun, Lutfi dapat langsung bebas karena hukuman vonis sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, mencuatnya dugaan tersebut turut menjadi evaluasi bagi Polri.
"Dengan situasi sekarang ini, semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi juga sudah bisa memahami, apa pun yang terjadi hasil pemeriksaan itu menyatakan itu, tapi kita tetap memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri," tutur Asep. (Kompas.com/ Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Cerita Lutfi Alfiandi soal Dugaan Penyiksaan oleh Polisi...", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/08505381/akhir-cerita-lutfi-alfiandi-soal-dugaan-penyiksaan-oleh-polisi?page=all#page2.

Ingat Bocah STM Bawa Bendera di Demo DPR? Disetrum Paksa Agar Mengaku, Berhenti Disiksa saat Viral
TRIBUNMATARAM.COM - Pengakuan Lutfi Alfiandi, pemuda yang foto bawa benderanya saat demo viral, disetrum agar mengaku.
Lutfi Alfiandi memberikan pengakuan yang mengejutkan akan perlakuan aparat yang memaksanya mengakui jika dirinya melempar batu pada petugas.
Padahal, menutut Lutfi Alfiandi dirinya sama sekali tak melakukan perbuatan tersebut saat demo di depan gedung DPR.
Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
• Polisi Amankan Pelajar STM yang Viral Bawa Bendera Merah Putih, Ikut Rusuh Saat Demo di Sekitar DPR
Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya. Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
• Suasana Sendu Gedung KPK Tadi Malam, Pegawai Mengibarkan Bendera Kuning Tanda Berduka
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.
Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.
"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.
• Viral Bocah Asongan Langsung Letakkan Jualannya dan Hormat Bendera, Via Vallen Cari dan Beri Hadiah
Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.
Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Sebab, Lutfi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.
Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali. Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan. (Kompas.com/ Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipaksa Akui Lempar Batu, Lutfi Si Pembawa Bendera Mengaku Disetrum dan Dipukul", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/20/20595831/dipaksa-akui-lempar-batu-lutfi-si-pembawa-bendera-mengaku-disetrum-dan?page=all#page2.