Babak Baru Pria Mataram NTB Tewas Dihajar saat Ditilang, Ibu Penasaran Lihat Wajah Pembunuh Anaknya

Babak baru kasus pria Mataram, Nusa Tenggara Barat / NTB tewas dianiaya saat ditilang, ibu memaksa ikut persidangan demi lihat pembunuh anaknya.

TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal 

TRIBUNMATARAM.COM - Babak baru kasus pria Mataram, Nusa Tenggara Barat / NTB tewas dianiaya saat ditilang, ibu memaksa ikut persidangan demi lihat pembunuh anaknya.

Ibu almarhum Zaenal Abidin, Rahmah, memaksa hadir di persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur, Senin (10/2/2020).

Rahmah mengaku sangat ingin melihat wajah-wajah pelaku yang tega menganiaya anaknya hingga tewas.

"Saya ingin melihat orang yang memukul anak saya sampai luka seperti itu," ungkap Rahmah usai persidangan.

Sejak awal, Rahmah sudah penasaran dengan pengeroyok anaknya.

POPULER Rekonstruksi Meninggalnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi Meski Sudah Tak Berdaya

"Tadi saya mohon-mohon supaya bisa ikut melihat siapa-siapa yang melakukan pemukulan itu. Sejak di Mataram itu saya ingin melihat muka mereka (tersangka)," kata Rahmah.

Kedua orang tua Zaenal Abidin saat hadir di persidangan(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Kedua orang tua Zaenal Abidin saat hadir di persidangan(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID ()

Sementara itu bapak Zaenal, Sahabuddin berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

"Harapan kami, mereka (pelaku) bisa dihukum seberat-beratnya," kata Sahabuddin.

Sembilan polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Zaenal. Mereka adalah Ahmad Subhan, I Nengah Darta, Irwan Hadi, Muhammad Ali, Nuzul Huzaen, Lalu Awaludin, Bagus Bayu Astaman, Heri Wardana, I Wayan Merta Subagia. 

Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Tersangka Diamankan

Mereka mengenakan rompi merah dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur saat menjalani persidangan.

Dalam persidangan, sembilan tersangka didakwa dengan pasal 170 dan atau 351 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan dari semua tersangka ini yakni dua pasal pertama pasal 170 ayat 2, dan yang kedua pasal 351 ayat 3 jonto pasal 5 ayat 1," ungkap Jaksa Penuntut Umum Sri Hariati.

Sembilan tersangka memiliki peran berbeda, namun sangkaan pasal yang paling berat yakni pasal 170.

"Peran mereka masing-masing berbeda, nanti yang paling berat itu pasal 170," kata Hariati.

Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi

Sebelumnya, Zaenal tewas setelah diduga berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis (5/9/2019) lalu.

Ikhsan, keponakan Zaenal Abidin, yang menjadi saksi dalam kasus perkara tersebut mengaku melihat tiga oknum polisi memukul pamannya dengan menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved