Didakwa Hukuman Mati, Aulia Kesuma Ternyata Sempat Gunakan Jasa Dukun untuk Bunuh Suaminya
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendardi menceritakan awal mula terdakwa, Aulia Kesuma berniat membunuh suaminya.
TRIBUNMATARAM.COM - Aulia Kesuma (45), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya Edi Candra Purnama (54) dan anak tirinya, Muhammad Adi Pradana (23), sebelum membunuh sempat menemui dua dukun.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/2/2020), seperti dikutip Antara.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendardi menceritakan awal mula terdakwa berniat membunuh suaminya.
• Tersangka yang Kesurupan Akui Ikut Rencanakan Pembakaran Jenazah Suami dan Anak Tiri Aulia Kesuma
Niat tersebut muncul setelah Aulia kesal karena suaminya tidak mau menjual rumahnya yang ada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Aulia meminta suaminya untuk menjual rumah tersebut karena terlilit utang kepada bank yang setiap bulan harus dibayar sebesar Rp 200 juta.
Peristiwa itu terjadi setelah Lebaran, Juni 2019. Ibu tiga anak tersebut awalnya ingin menghabisi nyawa suaminya dengan cara menyantetnya.
"Aulia meminta jasa Kasrini (bekas pembantunya) agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra Purnama supaya meninggal dunia," kata JPU dalam dakwaannya.

Singkat cerita, Karsini bersama suaminya Rody Syahputra Jaya membantu Aulia mencari dukun santet di wilayah Parang Tritis, Yogyakarta.
Rody lalu meminta uang senilai Rp 45 juta untuk biaya ritual beli kuda dan imbalan untuk dukun santet.
• Peran 7 Tersangka Pembunuhan Suami dan Anak Tiri yang Dalangi Aulia Kesuma
Upaya santet telah dilakukan tidak berhasil, hingga Auli dan Rody sepakat untuk membunuh Edi dengan cara ditembak.
Rody meminta uang senilai Rp 25 juta untuk biaya pembelian peluru.
Lagi-lagi upaya tersebut gagal, Rody beralasan kesulitan menembak Edi karena jarang keluar rumah.
Rody kembali mencarikan dukun santet di Yogyakarta.
Pada bulan Agustus 2019, pelaku Rody telah mendapatkan dukun baru, lalu menghubungi Aulia.
• Tersangka yang Kesurupan Akui Ikut Rencanakan Pembakaran Jenazah Suami dan Anak Tiri Aulia Kesuma
Aulia dan anaknya (Geovanni Kelvin) terbang ke Yogyakarta untuk menemui dukun baru.
Aulia, putranya dan Rody bertemu dukun bernama Mbah Borobudur, lalu membicarakan cara membunuh Edi Candra Purnama dengan cara disantet.
Kemudian dibuat skenario perampokan dengan biaya operasional Rp 50 juta, atau dibakar dengan biaya operasional Rp 25 juta.
"Terdakwa satu Aulia dan terdakwa dua Geovanni memilih membunuh korban dengan cara dibakar, lalu mengirimkan uang senilai Rp 25 juta kepada pelaku Rody," kata JPU Sigit.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhun berencana tersebut.
Selain Aulia Kesuma dan putranya, terdakwa lain adalah Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat.
Lalu Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah. (Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela/ Sandro Gatra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aulia Kesuma Sempat Pakai Jasa Dua Dukun Santet agar Bunuh Suaminya"

Aulia Kesuma Menangis Didakwa Hukuman Mati, Ngaku Ingat Suami, Keluarga : Air Mata Buaya, Pembunuh!
Aulia Kesuma, dalang pembunuhan dan pembakaran ayah dan anak di Sukabumi didakwa hukuman mati.
Masih kuat dalam ingatan kasus pembunuhan ayah dan anak di Sukabumi yang mayatnya terbakar di dalam mobil.
Dalang pembunuhan yang tak lain adalah istri dan ibu tiri korban akhirnya didakwa hukuman mati bersama dua tersangka lainnya.
Terdakwa pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin didakwa hukuman mati atas kasus pembunuhan.
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
• Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Aulia Kesuma Bayar Dukun Rp 40juta untuk Santet Pupung Sadili & Dana
Ibu dan anak itu menerima dakwaan yang diajukan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.
"Sidang dilanjutkan Senin, 17 Februari 2020 pukul 13.00," ujar Suharno.
"Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi," tambahnya.
• Fakta Baru Bakar Jenazah dalam Mobil di Sukabumi, 2 Pembunuh Bayaran Gagal Ikut karena Kesurupan!

Pada persidangan, Jaksa mendakwa Aulia dan putranya telah melakukan pembunuhan berencana.
"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Aulia sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
"Ingat suami," kata Aulia.
Usai persidangan, keluarga korban pembunuhan meluapkan emosinya dengan meneriaki Aulia dan Geovanni.
"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.
"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.
Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Geovanni saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.
"Jangan dipukul," ucap seorang anggota polisi yang mengawal terdakwa.
Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.
Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Aulia menangis
Dalang pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Aulia Kesuma, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Aulia disidang bersama putranya Giovanni Kelvin di ruang sidang lima.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai sekitar pukul 16.45.
Memasuki ruang sidang, Aulia yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangis.
Bahkan, Aulia sudah menangi sejak keluar dari ruang tunggu tahanan. Ia terus mengusap air matanya yang membasahi pipi.
Sementara itu, sang anak Giovanni Kelvin terlihat lebih tenang.
Jaksa sebut dakwaan Aulia Kesuma sama seperti 2 eksekutor lain
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengatakan dakwaan Aulia Kesuma sama seperti dua eksekutor sewaannya.
Aulia merupakan dalang dari pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Iya (dakwaan sama), hanya berganti kapasitas sebagai saksi dan terdakwa," kata Sigit saat dihubungi, Senin (9/2/2020).
Siang ini, Aulia dan anaknya Giovanni Kelvin akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekitar jam 14.00 di ruang sidang lima, setelah tahanan sampai di pengadilan," kata Sigit saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
"Jadwal sidang awal pembacaan dakwaan," tambahnya.
Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.
Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng. (TribunNewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Aulia Kesuma Pembunuh Suami & Anak Didakwa Hukuman Mati, Menangis hingga Diteriaki Keluarga Korban