Ingat Anak di Kampung, Penjaga Warung Mati-matian Tepis Perampok yang Serang dengan Senjata Tajam

Nyawa Hadi Sunoto (45) selamat seusai disatroni kawanan perampok bercelurit pada Kamis (13/2/2020) dini hari.

Editor: Asytari Fauziah
(KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)
Seorang penjaga warung sembako bernama Hadi Sunoto (45) mengalami luka bacok setelah disatroni kawanan begal di warungnya di Jalan Kalimulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2020) dini hari. 

Saat itu korban masih duduk di bangku SMP, yang bermula dari follow akun Instagram.

"Saya tau Z dari temen nongkrong saya, terus follow dia.

"Sempat stalking Z melalui instastory-nya, diketahui ada di Braga, terus saya ikutin dia ke Braga," ungkap Ravindra, dikutip TribunMataram.com dari Tribun Jabar.

 BJ Habibie Sakit, 44 Dokter Kepreisdenan Disiapkan Hingga Tak Akan Dibawa ke Jerman

4. Menguntit Korban yang Mulai Berubah Berbekal Instagram

Perasaan suka pelaku ternayta makin besar saat berhasil berbicang dengan ZPD.

Ia kemudian mencoba kembali menemui gadis pujaannya.

Namun pelaku merasa ZPD mulai berubah sikap padanya.

Pelaku menyebut jika ZPD tak lagi ramah padanya seperti dulu.

Akhirnya ia kembali menguntit korban lewat Instagram dan menghampiri korban.

"Lalu dia posting (unggah) ada acara Korea gitu, saya juga samperin ke acara Korea itu.

"Di sana Z sudah berubah dan jadi jutek, enggak kayak pas di Braga," jelasnya.

Z akhrinya memblokir akses pelaku dari akun Instagramnya karena merasa risih.

 Bahas Gading Marten dengan Jessica Iskandar, Gisella Anastasia Berurai Air Mata Doakan Mantan Suami

5. Korban Menghina Pelaku dan Punya Kekasih Baru

Ravindra mengaku dirinya tak hanya diblokir, namun juga dijelek-jelekkan di media sosial.

"Lewat Instagramnya, Z bilang saya mukanya jelek dan serem gitu," ujar pria 22 tahun itu.

Perasaan suka Ravindra pada Z malah berubah jadi berang.

Apalagi korban ternyata sidah memiliki kekasih baru.

Padahal belum lama Z menolak mentah-mentah penyataan cinta dari pelaku.

"Saya suka sama Z, udah sempat menyatakan perasaan tapi ditolak," tutup Ravindra.

 Bak Bumerang, Laporan Polisi Farhat Abbas & Elza Syarief untuk Hotman Paris Malah Berbalik

6. Hukuman Pelaku

Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya itu, Ravindra Giantama dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 80 No 17 Tahun 2016 tentang Penganiayaan Berat dan UU Perlindungan Anak.

(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved