4 Fakta Penumpang Wings Air yang Nekat Buka Jendela Darurat karena Penasaran, Jalani Proses Hukum

Salah satu penumpang Wings Air merasa penasaran setelah dengarkan penjelasan pramugari, ia membuka jendela darurat hingga harus jalani proses hukum.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Delta Lidina
Tribun Bali
Ilustrasi penumpang kabin pesawat 

Menurut pengakuan PMP, dari arahan pramugari, tugasnya membuka jendela lantaran tempat duduknya dekat dengan jendela darurat.

Namun, ia justru mempraktikkannya saat pesawat hendak terbang, bukan dalam keadaan darurat.

Suami Iis Dahlia Jadi Pilot Pesawat Garuda yang Bawa Harley, Vincent Raditya Ungkap Bawaan di Bagasi

2. Terlambat terbang hampir 3 jam

Wings Air penerbangan Manado-Ambon, di Bandara Sam Ratulangi, Manado, November 2018.
Wings Air penerbangan Manado-Ambon, di Bandara Sam Ratulangi, Manado, November 2018. (KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY)

Usai jendela darurat terbuka, lampu indikator pun menyala.

PMP langsung didatangi oleh awak pesawat.

Sebanyak 43 penumpang Wings Air ATR 72-600 registrasi PK-WHY itu diminta turun dari pesawat kembali ke ruang tunggu penumpang di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengemukakan, pesawat terlambat terbang 165 menit atau hampir tiga jam.

"Seharusnya mengudara pada 08.15, atas kondisi tersebut mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit," katanya.

Akhirnya para penumpang terbang dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain pada 11.00 WITA.

Layani Lansia di Pesawat Hingga Ramai Pujian, Pramugara Tampan Ini Dapat Apresiasi dari Lion Air

3. Diproses hukum

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Shutterstock)

PMP pun diserahkan pada pihak kepolisian beserta Otoritas Bandar Udara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mengacu Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, tindakan yang dilakukan PMP memiliki konsekuensi hukum.

Sebab, Wings Air mewajibkan pada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta ketika sedang mengudara.

Dalam Undang-Undang tentang Penerbangan, PMP bisa diberikan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Wings Air menegaskan, seluruh operasional pesawat mengutamakan keselamatan dan keamanan," kata Danang.

Detik-detik Pesawat Batik Air A-320 Mendarat Darurat karena Pilot Sakit & Alami Pusing Berat

4. Blacklist

Ilustrasi pesawat
Ilustrasi pesawat (Shutterstock)

Konsekuensi lainnya, PMP kini tak lagi diperbolehkan menggunakan seluruh penerbangan Wings Air.

Sebab, namanya telah masuk dalam catatan hitam penerbangan Wings Air.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved