Acaranya Disanksi KPI Dianggap Langgar Norma, Hotman Paris Beri Bantahan: Cuma Elus Pipi Gak Boleh

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) menjatuhkan sanksi administratif kepada program acara Hotman Paris Show.

Editor: Asytari Fauziah
Kolase TribunnewsWiki/Instagram@hotmanparisofficial/tribunnews
Hotman Paris di acara Hotman Paris Show 

Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.

Pamer Gaji Sopirnya 8 Juta, Hotman Paris Masih Kalah dengan Raffi Ahmad Beri Upah Drivernya

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyebut bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.

Adegan inilah yang dianggap tidak pantas dan akan menimbulkan persepsi negatif.

“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ucap Mulyo.

"Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya ditonton oleh remaja bahkan anak-anak,” sambungnya perihal teguran KPI terhadap acara Hotman Paris Show. (Kompas.com/ Baharudin Al Farisi/ Novianti Setuningsih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Acaranya Ditegur KPI, Hotman Paris: Namanya Juga Show, di Mana Langgar Moralnya?"

Hotman Paris menjawab artis yang sempat dekat dengannya
Hotman Paris menjawab artis yang sempat dekat dengannya (Youtube Channel Hotman Paris SHow)

Dianggap Langgar Norma Kesopanan dan Kesusilaan, KPI Hentikan Acara Hotman Paris Show

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif kepada program acara Hotman Paris Show yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.

Program acara itu dinilai telah melanggar norma kesopanan.

Ini pun menjadi teguran pertama bagi acara tersebut.

 Lucinta Luna Kasus Narkoba, Ini Komentar Sederet Selebritis dari Nikita Mirzani Hingga Hotman Paris

Hal itu disampaikan oleh KPI lewat akun Instagram @kpipusat dikutip Kompas.com pada Sabtu (15/2/2020).

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran ' Hotman Paris Show' di INews TV,” tulis akun tersebut.

Hotman Paris dan Bebby Fey dalam acara Hotman Paris Show
Hotman Paris dan Bebby Fey dalam acara Hotman Paris Show (Kolase TribunMataram)

“Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” sambungnya.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.

 Teddy Hilang Pasca Disebut Jadi Salah Satu Ahli Waris yang Berhak Warisan Lina, Hotman Paris Heran

Surat itu pun telah ditujukan pada INews TV pada tanggal 12 Februari lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyebut bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved