Tragedi Susur Sungai
Tragedi Susur Sungai Tewaskan 10 Murid SMPN 1 Turi, Ini Pengakuan Kepala Sekolah dan Pembina Pramuka
SMPN 1 Turi, Sleman, jadi seortan setelah kegiatan susur sungai sebabkan ratusan siswa terbawa arus dan 10 meninggal dunia, kepala sekolah tak tahu.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
5. Penetapan Tersangka
Danu Wahyu siswa SMP Negeri 1 Turi sekaligus peaerta susur sungai. Danu sempat sepontan melompat ke sungai untuk memolong temanya yang tengelam.
Polisi pun telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Sehingga, polisi telah menetapkan salah satu dari para saksi itu menjadi tersangka.
"Kita telah menaikan salah satu dari saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka.
Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, BAP sebagai tersangka," kata Yuliyanto.
• Duduk Perkara Sopir Angkot Bunuh Pelajar SMA Hilang, Jasadnya Ditemukan Tinggal Tengkorak di Sungai
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Iya pembina. Dia juga sebagai guru di SMP itu. Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.
Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Sebab, dari peserta masih belum dilakukan pemeriksaan.
"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujar dia.