Fakta Lengkap Penemuan Jasad Siswi SMP di Gorong-gorong, Termasuk Alasan Ayah Lakukan Pembunuhan!
Penemuan jasad siswi SMP di gorong-gorong akhirnya fakta mulai terungkap, sang pembunuh adalah ayahnya, ini deretan fakta lengkap termasuk alasannya.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
4. Ancaman 20 Tahun Penjara
Ilustrasi
Tersangka diduga sebagai pelaku berdasarkan hasil penyelidikan maraton dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti selama hampir sebulan pasca-penemuan mayat korban, Senin (27/1/2020) lalu.
"Pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pelaku melanggar Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun karena tersangka adalah ayah korban ditambah 5 tahun," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (27/2/2020) siang.
• Tak Ada Saksi, Kematian Siswi SMP Tasikmalaya di Gorong-gorong Masih Misteri, Ayah Sudah Diperiksa
Menurutnya, keterangan saksi-saksi dan bukti sesuai dengan hasil otopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Jabar di RSUD Soekardjo sehari setelah penemuan mayat korban, Selasa (28/1/2020).
Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya.
"Hasil keterangan otopsi pun sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan selama ini. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya," kata Anom.