Fakta Lengkap Penemuan Jasad Siswi SMP di Gorong-gorong, Termasuk Alasan Ayah Lakukan Pembunuhan!

Penemuan jasad siswi SMP di gorong-gorong akhirnya fakta mulai terungkap, sang pembunuh adalah ayahnya, ini deretan fakta lengkap termasuk alasannya.

4. Ancaman 20 Tahun Penjara

Ilustrasi

Tersangka diduga sebagai pelaku berdasarkan hasil penyelidikan maraton dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti selama hampir sebulan pasca-penemuan mayat korban, Senin (27/1/2020) lalu.

"Pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pelaku melanggar Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun karena tersangka adalah ayah korban ditambah 5 tahun," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (27/2/2020) siang.

Tak Ada Saksi, Kematian Siswi SMP Tasikmalaya di Gorong-gorong Masih Misteri, Ayah Sudah Diperiksa

Menurutnya, keterangan saksi-saksi dan bukti sesuai dengan hasil otopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Jabar di RSUD Soekardjo sehari setelah penemuan mayat korban, Selasa (28/1/2020).

Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya.

"Hasil keterangan otopsi pun sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan selama ini. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya," kata Anom.

Halaman
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved