Berita Terpopuler

POPULER Kejamnya Cara Ayah Bunuh Siswi SMP & Masukkan Jasad ke Gorong-gorong, Ini Fakta Lengkapnya

Sederet fakta pembunuhan siswi SMP Tasikmalaya yang mayatnya ditemukan di gorong-gorong, cuma gara-gara uang study tour.

4. Ancaman 20 Tahun Penjara

Ayah korban Delis Sulistina (13) siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang ditemukan tewas di gorong-gorong sekolah sempat tertangkap kamera pada malam hari pertama penemuan mayat di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, Selasa (4/2/2020).

Tersangka diduga sebagai pelaku berdasarkan hasil penyelidikan maraton dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti selama hampir sebulan pasca-penemuan mayat korban, Senin (27/1/2020) lalu.

"Pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pelaku melanggar Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun karena tersangka adalah ayah korban ditambah 5 tahun," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (27/2/2020) siang.

Tak Ada Saksi, Kematian Siswi SMP Tasikmalaya di Gorong-gorong Masih Misteri, Ayah Sudah Diperiksa

Menurutnya, keterangan saksi-saksi dan bukti sesuai dengan hasil otopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Jabar di RSUD Soekardjo sehari setelah penemuan mayat korban, Selasa (28/1/2020).

Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya.

"Hasil keterangan otopsi pun sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan selama ini. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya," kata Anom.

Halaman
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved