Virus Corona
Pasien Positif Corona Tak Tahu Dirinya Terinfeksi sampai Jokowi Umumkan, Pemerintah Langgar Aturan?
Tidak tahunya dua pasien positif corona di Depok bahwa mereka terinfeksi virus Covid-19 sebelum Jokowi mengumumkannya menimbukan kontroversi.
Ketentuan itu dipertegas dengan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, "informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan".
Informasi ini dapat dibuka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ayat (2).
Selain empat alasan yang diatur di Pasal 48 UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, juga untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.
Adapun diskresi aturan termuat di dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa "ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal kepentingan masyarakat".
Aturan itu diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Di dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya.
Sementara itu, di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa "Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)". (Kompas.com/ Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Umumkan Kasus Corona Tanpa Beritahu Pasien, Pemerintah Langgar Aturan?", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/13193001/umumkan-kasus-corona-tanpa-beritahu-pasien-pemerintah-langgar-aturan?page=all#page2.