Berawal Siapkan Mobil untuk Antar Cucu Majikan, Sopir Malah Dipukuli dan Disebut Pura-pura Sakit!

Bahkan, kata Yuniardi, saat itu kembali mendapatkan ancaman aniaya setelah dinilai berpura-pura sakit.

Editor: Asytari Fauziah
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Seorang sopir yang bernama Yanuardi (47) mengalami luka lebam disekujur tubuhnya diduga akibat dianiaya oleh majikannya, LW. Yuniardi pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tangerang Selatan, Kamis (5/3/2020). 

TRIBUNMATARAM.COM Yuniardi (47), seorang sopir yang mengaku dianiaya oleh majikannya, LW, telah melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Tangerang Selatan, Kamis (5/3/2020).

Sebelum keluar, Yuniardi yang selama bekerja satu bulan tinggal di rumah majikannya kembali mendapatkan tekanan.

Dia dinilai berpura-pura sakit setelah mengalami dua kali penganiayaan yang dilakukan oleh LW.

"Saya tadi dipanggil Bapak dulu. Saya dikira pura pura sakit," kata Yuniardi meneteskan air mata usai melapor ke Polres Tangsel, Kamis.

7 Pelaku Bully Siswa SMP hingga Jari Harus Diamputasi Akui Perbuatan, Ngaku Cuma Iseng Aniaya Korban

Bahkan, kata Yuniardi, saat itu kembali mendapatkan ancaman aniaya setelah dinilai berpura-pura sakit.

"Saya mau dipukulin lagi, saya bilang jangan. Saya takut.

Saya enggak berani menangkis karena orangnya tinggi gede," ucapnya.

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Kompas.com/ERICSSEN)

Yuniardi bercerita sebelum diterima kerja, dia memang telah membuat kesepakatan bersama majikannya melalui sebuah kontrak.

Kontrak tersebut menyatakan, Yuniardi dapat bekerja sejak awal Februari 2020 hingga dua tahun ke depan.

"Saat itu (sebelum keluar) saya diminta cari pengganti dulu," katanya.

Sebelumnya, penganiayaan tersebut terjadi sebanyak dua kali sepanjang Yaniardi kerja dalam satu bulan terkahir di perumahan kawasan Bintaro Sektor 7, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Bocah 9 Tahun Tewas setelah 2 Hari Dianiaya Ayah Tiri & Ibu Kandung, Gagang Sapu Patah Saksi Bisu

Yuniardi menceritakan, aksi penganiayaan tersebut pertama kali terjadi pada saat beberapa hari bekerja dengan LW.

Saat itu Yuniardi diminta untuk memanaskan mobil untuk mengantarkan dua cucu dari LW ke suatu tempat.

"Pukul 06.00 WIB sudah manasin mobil. Tapi jam 6 itu harus pakai mobil dua. Karena cucu dua berarti harus ada dua.

Tapi sopir yang satu cuma sediakan satu mobil. Kebetulan saya lagi duduk, dipanggil Bapak (LW) di situ saya digarasi dipukuli," kata Yuardi di Polres Tangsel, Kamis.

Kejadian penganiayaan kembali terjadi pada saat Yuniardi diminta untuk menjemput anaknya di Bandara Soekarno Hatta.

Lindungi Orangtua, Bocah 12 Tahun Rela Dianiaya Pria Misterius Pakai Stik Golf, Bang Ampun Bang

Yuniardi yang menjemput majikannya dengan adanya pengawalan terjadi kesalahpahaman hingga menyebabkan plang pintu tol patah.

"Jadi motoris lewat, kemudian saya ikut lewat otomatis plang tertutup dan kena mobil hingga patah, dikira saya nggak ngetab (buat bayar tol) .

Kemudian saya jalan, kata anaknya selesaikan dulu masalah itu. Setelah selesai saya sudah ditunggu Bapak dan kembali terjadi (dianiaya)," ucapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, Yuniardi mengalami lebam pada bagian punggung kiri dan kepalanya.

Saat ini Yuniardi telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tangerang Selatan. (Kompas.com/ Muhammad Isa Bustomi /Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Dipukuli Sampai Memar oleh Majikan, Sopir di Bintaro Masih Dituduh Pura-pura Sakit"

Ilustrasi penganiayaan bayi
Ilustrasi penganiayaan bayi (Kompas.com/ERICSSEN)

4 Fakta ART yang Aniaya Anak Majikan karena Bocah Susah Diatur, Polisi Turun Tangan

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NV (23) yang menganiaya anak majikannya.

Kasus itu terungkap setelah video aksi kekerasan yang dilakukan NV diketahui orangtua korban. Video penganiayaan berdurasi 46 detik itu viral di media sosial.

 Video Viral Kakak Beradik Kompak Aniaya Ayah Kadungnya, Ditangkap Polisi, Namun Korban Maafkan Anak

Berikut adalah fakta yang sejauh ini kerkuak soal aksi penganiayaan itu:

1. Motif tersangka

Anak majikan dianiaya ART
Anak majikan dianiaya ART (Tangkap layar instagram @polres_jakbar)

Kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial GH (7) yang terekam dalam video yang viral itu terjadi di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta pada 9 Desember 2019.

Kepada polisi, NV mengau ia melakukan hal itu karena kesal dengan korban yang sulit diatur saat berpergian dengan orangtuanya.

"NV mengaku kesal karena korban kerap susah diatur saat di mal.

Saat tidak ada majikannya, NV langsung mengambil kesempatan untuk menyiksa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

2. Korban disiksa saat orangtuanya pergi bekerja

Pada siang hari, saat orangtua korban pergi bekerja, NV mulai menganiaya korban, GH.

Tersangka biasanya mulai melakukan aksinya pukul 10.00 WIB. Penganiayaan dilakukan dengan mengikat tangan dan kaki korban pakai tali.

Itu dilakukan NV agar GH tidak lari saat dianiaya.

Meski sudah menangis dan meminta NV tidak melanjutkan aksi, tersangka justru membekap muka korban dengan wallpaper tembok dan membolongi bagian mulut agar korban masih tetap bernafas.

"(Adegan) itu terekam dalam video yang didapat ibu korban dari pembantu lainnya.

Jadi tanpa sadar pembantu lain merekam kekerasan yang dilalukan NV terhadap GH pada saat itu," ucap Audie.

 6 Fakta Balita Dianiaya Ibu karena Ngompol, Pakai Serok Penggorengan untuk Kubur Anak & Kepergok TNI

3. Kakak korban juga dianiaya

NV tidak hanya menyiksa GH. Dia sudah bekerja hampir lima tahun di rumah majikannya tersebut.

Dia juga disebut telah menganiaya kakak GH, yaitu DF (12) berulang kali.

Lagi-lagi penganiayaan dilakukan dalam keadaan rumah kosong dan tidak ada pengawasan sama sekali dari orangtua kedua anak itu.

"Dia ini, NV, kerja di majikannya sudah sejak tahun 2015 dan terungkap bahwa dia sering melakukan terhadap anak-anak majikan ini.

Bahkan kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan," ucap Audie.

 Gara-gara Mengompol di Kasur, Balita Tewas Dianiaya Ibu, Nyaris Dikubur di Tanah Sedalam 20cm

4. Dilaporkan setelah video viral 

Orangtua korban awalnya tidak curiga dengan kinerja NV sebagai ART.

Saat video penganiayaan itu viral barulah ibu korban mengetahui hal tersebut.

Itu diketahui tanggal 4 Januari. Mereka melaporkan NV ke polisi pada 7 Januari 2020

"Ibu korban baru mendapatkan video tersebut pada tanggal 4 Januari lalu, dan tanggal 7 Januari ibu korban langsung melapor kepada kami," ucap Audie.

Polisi langsung mengejar dan mencari NV. Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap NV di daerah Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

NV kini dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adaah pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi menyita barang bukti berupa wallpaper tembok, tali tambang plastik, gunting, serta ponsel. (Kompas.com/ Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/ Egidius Patnistik)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta ART Aniaya Anak Majikan di Jelambar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved