MULAI BESOK Pakai Tes Psikologi, Daftar Biaya Buat & Perpanjang SIM Makin Mahal, Ini Rinciannya

Daftar biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM setelah adanya tes psikologi kemungkinan besar akan semakin mahal, berikut rinciannya.

Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima 

Untuk biaya perpanjangan SIM:

-SIM A Rp 80.000

-SIM B Rp 80.000

-SIM C Rp 75.000

-SIM D Rp 30.000

Selain biaya tersebut ada juga biaya untuk melakukan tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp 40.000. Ditambah lagi dengan adanya tes psikologi yang diperkirakan sebesar Rp 50.000.

Dengan adanya tambahan tersebut, pemohon bisa memperkirakan sendiri biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan.

“Ada biaya tambahan kira-kira Rp 50.000, psikolog yang akan melakukan tes itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Polda Jateng,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (9/3/2020).

Diharapkan dengan adanya tes psikologi ini, sebelum mendapatkan SIM kondisi kejiwaan para pemohon SIM sudah dipastikan sehat dan layak untuk menjalankan kendaraan.

“Melalui tes ini nanti psikolog yang akan tahu bagaimana karakter pemohon tersebut, apakah dia seorang yang emosional saat berada di jalan. Atau kan orang tersebut adalah temperamen, atau yang lainnya,” ucapnya.

Tujuan tes ini, tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pemohon SIM.

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan kejiwaan ini juga bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Solo pada khususnya dan Jateng pada umumnya. (Kompas.com/ Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal", https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/08/073100115/biaya-pembuatan-sim-setelah-adanya-tes-psikologi-jadi-lebih-mahal?page=all#page2.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)

Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Mana Saja Asal Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP

Perbedaan alamat domisili dengan yang tertera pada KTP sering kali membuat pemilik kendaraan ragu ketika hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM). Apalagi bila jatuh tempo berlakunya sudah dekat.

Dikatakan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, perpanjang SIM itu bisa saja dilakukan di mana saja. Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas atau e-KTP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved