Polisi Periksa 5 Pelajar Kasus Pelecehan Siswi SMA yang Viral, Begini Pengakuan Mengejutkan Mereka
Kasus pelecehan seskual yang dialami salah satu siswi SMA ramai dibicarakan dan viral, polisi periksa 5 pelajar dalam video, malah beri pengakuan ini.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
5. Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi penjara (kiri), pelajar pelaku pelecehan tengah diperiksa polisi (kanan)
Tiga siswi tersebut berinisial R, N, dan P.
Sedangkan kedua siswi yang turut melakukan pelecehan adalah berinisial N dan P.
Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan penetapan tersangka pada kelima pelajar tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada hari ini, Selasa (3/10/2020).
Idra Praman mengatakan penetapan tersangka juga berdasarkan pada barang bukti yang ada.
Dari barang bukti yang ada, Indra mengaku itu sudah cukup untuk menetapkan lima pelajar tersebut sebagai tersangka.
"Alat bukti cukup untuk penetapan tersangka," ucapnya.

Kendati demikian, Indra juga mengatakan jika kelima pelajar tersebut belum ditahan lantaran masih bersekolah.
Meski sudah berstatus tersangka, lima pelajar tersebut masih berpeluang mendapat keringanan.
"Meski demikian, proses tersebut tidak meniadakan unsur pidana yang dilakukan," katanya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abas mengatakan motif pelaku melakukan aksinya adalah sebagai bahan lelucon di kelas ketika menunggu guru datang.
"Motif mereka, kejadian tersebut sebagai bahan candaan sambil menunggu guru tiba. Saat itu kelas (diduga) belum ada guru," katanya.
Akibat kejadian ini, korban yang berinisial RG mengalami trauma.
"Korban mengalami trauma," katanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan.