Berita Terpopuler

POPULER Viral Pria Jepang Marah Tak Terima Terinfeksi Corona, Sengaja Datangi Bar Sebarkan Virus

Viral aksi seorang pria di Jepang tak terima tertular virus corona, sengaja datangi sebuah bar untuk menyebarkan.

Kompas.com
Ilustrasi virus corona masuk ke Indonesia 

Hingga kini, virus ini telah menginfeksi lebih dari 118.000 orang dan menewaskan sedikitnya 4.200 di seluruh dunia, sebagian besar di daratan Cina. (Kompas.com/ Dian Reinis Kumampung/ Bestari Kumala Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah China: Vaksin Coronavirus Akan Siap pada Bulan April"

Ilustrasi berita hoax
Ilustrasi berita hoax (Intisari)

Fakta Lengkap Penangkapan Ibu Rumah Tangga Sebarkan Hoax Virus Corona, Panik Tak Jadi ke Luar Negeri

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tanggamus ditangkap aparat Kejahatan Siber Polda Lampung karena menyebarkan hoaks virus corona.

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, tersangka berinisial OER (28) warga Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka diamankan setelah Tim Subdit V Kejahatan Siber Ditkrimsus menyelidiki sebuah postingan yang meresahkan terkait virus corona," kata Pandra, Rabu (11/3/2020).

 Pemerintah Tak Ungkapkan Domisili Pasien Positif Virus Corona, Ternyata Ini Alasannya

Pandra menjelaskan, unggahan terkait virus corona itu dipasang di status Facebook tersangka pada 3 dan 4 Maret 2020 kemarin.

Dalam status itu, kata Pandra, tersangka menulis bahwa virus corona sudah ada di Provinsi Lampung.

Isi status Facebook tersangka

Tersangka penyebar hoaks virus corona, OER saat di Mapolda Lampung, Rabu (11/3/2020). OER menulis status bahwa virus corona sudah menyebar di Lampung.
Tersangka penyebar hoaks virus corona, OER saat di Mapolda Lampung, Rabu (11/3/2020). OER menulis status bahwa virus corona sudah menyebar di Lampung. (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA )

Pada unggahan pertama, OER menulis, "Awas di Kabupaten Pringsewu ada yang kena Corona, baru pulang dari Malaysia."

Tersangka kemudian menulis status lagi keesokan harinya dengan disertai foto. Tersangka menulis, "Hati hati virus corona sudah di Lampung."

Pandra mengatakan, kedua unggahan itu dibaca hingga lebih dari 4.000 warganet.

 60 Hoax Lengkap Soal Virus Corona yang Menyebar di Indonesia, Menkes Geleng Kepala & Najwa Gemes!

"Dampak dari unggahan tersangka ini meresahkan warganet di Lampung," kata Pandra.

Pandra menambahkan, Pasal 45a ayat 2 uu no 19 tentang perubahan undang undang no 11 tentang ITE.

"Ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Pandra.

 Hoax Viral Saldo Rekening BNI King of The King Bisa Mencapai 720 Triliun, Ini Penjelasan dari Bank

Pengakuan tersangka, karena panik

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved