Virus Corona

Virus Corona Menyebar dengan Cepat, Ini Perbedaan Lockdown dan Status KLB di Beberapa Kota

Virus corona penyebarannya semakin cepat, hingga membuat beberapa kota terapkan lockdown dan KLB, ini perbedaan dan penjelasan lengkapnya.

TribunMataram Kolase/ (SALVATORE DI NOLFI)
Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global EPA-EFE/SALVATORE DI NOLFI 

TRIBUNMATARAM.COM Virus corona penyebarannya semakin cepat, hingga membuat beberapa kota terapkan lockdown dan KLB, ini perbedaan dan penjelasan lengkapnya.

Wabah virus corona menyebar dengan sangat cepat.

Beberapa kota bahkan menetapkan kejadian luar biasa (KLB) atas kejadian ini.

Salah satunya adalah kota Solo yang mulai diterapkan pada Jumat (13/3/2020).

Status KLB ini diterapkan selama 14 hari.

Hasil Tes Corona Wapres Maruf Amin Dinyatakan Negatif Covid-19, Ternyata Tak Kontak dengan Menhub

4 Salah Kaprah Soal Virus Corona yang Buat Penyebarannya Makin Memburuk di Indonesia

Hal ini menyusul kasus salah satu pasien positif virus corona yang meninggal dunia di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah.

Ilustrasi virus Corona menyerang Indonesia
Ilustrasi virus Corona menyerang Indonesia (Kompas.com)

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berharap status KLB ini tak dianggap negatif.

Melainkan hal ini dilakukan untuk lebih mudah mengetahui penyebaran virus corona.

Tak hanya Solo, Banten juga menetapkan status KLB atas pandemic corona.

Penetapan tersebut dilakukan usai empat orang Banten positif terjangkit Covid-19.

Muncul ketidaktahuan di masyarakat yang menganggap KLB sama dengan lockdown.

“Surakarta KLB #COVID?19 Solo Lockdown Alhamdulillah masih ada hasil + tips 55rb” tulis akun @endroHariPray

“Hah gimana..... solo lockdown?” tanya akun @HunBaeBae.

Lalu apa sih perbedaan lockdown dengan KLB?

Keduanya adalah hal yang berbeda seperti diungkap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementrian Kesehatan Busroni yang dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

“Lockdown itu tak boleh keluar, kemudian disarankan aktivitas di rumah.

Tapi itu wilayahnya lebih luas, kota, tempat-tempat bisnis.

Ciri-ciri Awal Terjangkit Corona Lengkap dengan Gejala Positif Covid-19 dari Hari ke Hari

Pembatasan aktivitas luar,” terangnya kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2020).

Ia mencontohkan lockdown seperti yang terjadi di Wuhan, China.

“Lockdown itu seperti di Wuhan, satu kota enggak bisa ngapa-ngapin dan di rumah.

Di-support pemerintah makanan dan segala kebutuhan.

Enggak boleh keluar, kalau keluar ada aparat yang menjaga.

Itu totally lockdown,” lanjutnya.

Adapun saat ini, Indonesia belum melakukan lockdown akan tetapi di beberapa wilayah ditetapkan sebagai KLB untuk Covid-19.

“Lockdown belum ada, adanya pembatasan penyelenggaraan pendidikan sekolah dibatasi, belajar di rumah,” terangnya.

Akan Menikah saat Masih Darurat Corona, Jessica Iskandar Sediakan Dokter & Hand Sanitizer untuk Tamu

Adapun KLB adalah Kejadian Luar Biasa di mana bisa ditetapkan apabila ada satu atau dua kasus di suatu tempat.

“Kayak gini, Solo sedang KLB, maksudnya supaya yang lain waspada, hati-hati tak panik dan dilaporkan ke otoritas kesehatan setempat untuk di-record biar ada tindak lanjut dari petugas, aparat, pemangku kepentingannya,” lanjut Busroni.

Ia mengatakan untuk KLB, penetapan dilakukan oleh Pemda dan Dinas Kesehatan setempat.

Kejadian Luar Biasa

Melansir dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang penanggulangan Penyakit Menular KLB adalah timbulnya atau meningkat kematian dalam suatu daerah.

Setelah ditetapkan KLB, dibentuk tim gerak cepat di lingkungan pusat, provinsi hingga kabupaten atau kota.

Tim Gerak Cepat tersebut memiliki tugas dan fungsi:

a. melakukan deteksi dini KLB atau wabah;

b. melakukan respons KLB atau wabah;

c. melaporkan dan membuat rekomendasi penanggulangan.

4 Hal Penting Diketahui Soal Self Isolation, Durasinya Hingga Isolasi Diri Sendiri di Rumah

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Tim Gerak Cepat berhak mendapatkan akses untuk memperoleh data dan informasi secara cepat dan tepat dari fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.

Lockdown

Kantongi 6000 Kasus Covid-19, Spanyol Lockdown Nasional
Kantongi 6000 Kasus Covid-19, Spanyol Lockdown Nasional (Youtube Sky News Australia)

Setelah memahami secara lengkap situasi KLB, ini dia penjelasan lengkap lockdown.

Dikutip dari Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.

Sementara itu, Profesor Hukum Kesehatan dari Washington College of Law Lindsay Wiley, seperti dikutip Vox, Selasa (3/3/2020), mengatakan, istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara.

Lockdown dapat digunakan untuk merujuk pada apa saja dari karantina suatu wilayah.

Keputusan lockdown atau penguncian bisa dibuat di tingkat kota, maupun negara.

Hal-hal yang diterapkan saat penguncian bisa berupa menunda atau membatalkan pertemuan massal seperti event olahraga, konser, atau pertemuan keagamaan.

Selain itu, bisa juga menutup sekolah dan mendorong pembelajaran jarak jauh.

Selama wabah meluas, masyarakat juga diminta tetap berada di rumah jika sakit, menutup mulut atau mengenakan masker saat batuk dan bersin, serta membiasakan cuci tangan.

Gubernur NTB Hentikan Aktivitas Belajar karena Virus Corona, Namun Tak Pengaruhi Jadwal UN

Deretan Kota yang Melakukan Lockdown

Usai ditetapkan status KLB, seluruh sekolah di Solo diliburkan pada Jumat (13/03/2020).

Selain itu pemerintah juga meniadakan kegiatan study tour.

Untuk jenjang SMA/SMK tetap masuk lantaran adanya ujian.

Kegiatan rutin sepeti Solo Car Free Day yang ada tiap Minggu pagi juga diliburkan.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan status KLB pada Sabtu (14/03/2020).

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan penetapan tersebut dilakukan dalam upaya pembatasan kecepatan paparan virus terhadap warga masyarakat.

Siswa SMA/SMK baik negeri maupun swasta serta SKH di seluruh Provinsi Banten diliburkan kecuali siswa kelas 12 SMA/SMK yang akan mengikuti Ujian Nasional berbasis Komputer akan tetap dilaksanan sesuai jadwal atau menunggu instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menhub Budi Karya Sumadi Membaik, Menkes Telusuri Kemungkinan Penularan Virus Corona ke Pejabat Lain

(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved