Virus Corona
Status Darurat Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Program Mudik Gratis 2020 Terancam Ditiadakan
Pihaknya berencana akan meniadakan program Mudik 2020 menyusul diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020. (Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Darurat Corona Diperpanjang, Program Mudik Gratis 2020 Berpotensi Ditiadakan", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/11252101/darurat-corona-diperpanjang-program-mudik-gratis-2020-berpotensi-ditiadakan?page=all#page3.

Masa Darurat Virus Corona sebagai Bencana Nasional Diperpanjang hingga 29 Mei 2020
Masa darurat virus corona sebagai bencana nasional diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Wabah virus corona yang melanda Indonesia membuat pemerintah mengambil langkah tegas termasuk mengumumkan status bencana nasional.
Sebelumnya, status bencana nasional diputuskan dalam waktu yang tak ditentukan.
Kali ini, Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
• Vaksin untuk Corona Ditemukan, 45 Sukarelawan Akan Jadi Objek Uji Coba
• Bukan Corona, Ini 10 Virus Paling Mematikan di Dunia, Ada yang Kemungkinan Meninggalnya 100%
"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.