Berita Terpopuler

POPULER Kapan BPJS Kesehatan Batal Naik Diberlakukan? Iuran yang Sudah Dibayar Tak Dikembalikan

Kapan pembatalan BPJS Kesehatan naik mulai diberlakukan kembali? Ini penjelasannya.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella
Kartu BPJS 

"Masyarakat yang sudah membayar sejak bulan sebelumnya sudah didasarkan pada Perpres 75 [2019] dan itu masih berlaku, dan sah.

Maka perubahan ini akan berlaku sejak pengucapan putusan," ucap Abdullah.

"Jadi, putusan ini tidak berlaku surut ke belakang, tetapi berlaku ke depan," lanjutnya.

Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan mengikuti keputusan terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung ( MA).

"Judicial review itu sekali diputus final dan mengikat.

Oleh sebab itu, kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3/2020), dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, putusan judicial review merupakan putusan final dan tidak bisa banding kembali.

 Pasien BPJS Kelas 3 Meninggal setelah Ditelantarkan Picu Kemarahan DPRD Lampung, RS Membantah

Sebab, judicial review berbeda dengan gugatan perkara maupun perdata yang masih memiliki cela untuk ditinjau kembali.

" Putusan MA, kalau judicial review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap judicial review.

Berbeda dengan gugatan perkara, perdata atau pidana itu masih ada PK ya, kalau sudah diputus oleh MA di kasasi," jelas dia.

Kartu BPJS
Kartu BPJS (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

 Tangis Histeris Ibu Pemuda di Lampung Wafat di Koridor, Ditelantarkan RS karena Pasien BPJS Kelas 3

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved