Kasus Pemuda NTB Tewas Dianiaya saat Tilang, 9 Terdakwa Dituntut 1 Tahun, Ibu : Ini Bukan Anak Ayam

Ibu almarhum Zaenal Abidin, Rahmah pun tak terima dan heran dengan tuntutan jaksa terhadap 9 terdakwa oknum polisi menganiaya anaknya.

KOMPAS.com/FITRI R
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Patuh Karya berdemo ke Mapolda NTB, mereka mendesak agar kasus kematian Zainal Abidin, warga Pok Motong, Lombok Timur yang meninggal usai ditilang, diusut tuntas. 

TRIBUNMATARAM.COM - Lanjutan kasus Zaenal Abidin, pemuda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat/ NTB yang tewas dianiaya polisi saat tilang.

Sidang kasus penganiayaan Zaenal Abidin masih terus berlangsung.

Sayangnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum / JPU pada ke-9 terdakwa yang merupakan polisi ini dianggap terllau ringan, yakni hanya 1 tahun.

Ibu almarhum Zaenal Abidin, Rahmah pun tak terima dan heran dengan tuntutan jaksa terhadap 9 terdakwa oknum polisi yang melakukan penganiyaan kepada anaknya.

"Masak perbuatannya seperti itu (penganiayaan hingga tewas) dipenjara setahun.

Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata ibu korban, Rahmah, dengan nada tinggi di rumahnya, Rabu (1/4/2020).

POPULER Rekonstruksi Meninggalnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi Meski Sudah Tak Berdaya

Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Tersangka Diamankan

Rahmah ingin agar para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka.

"Kalau berat perbuatannya, supaya berat juga hukumannya. Ini nyawa anak saya melayang," kata Rahmah berbahasa sasak, sambil mengusap matanya.

Zahabudin (60), orangtua Zaenal Abidin (29) saat ditemui di rumahnya di Dusun Tunjang Selatan, Minggu (8/9/2019)
Zahabudin (60), orangtua Zaenal Abidin (29) saat ditemui di rumahnya di Dusun Tunjang Selatan, Minggu (8/9/2019) (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani keluarga Zaenal menyampaikan menolak tuntutan satu tahun penjara.

Berikut bunyi penggalan surat pernyataan tersebut;

Menyatakan menolak atas tuntutan satu tahun penjara kepada 9 Polisi. Rendah tuntutan tersebut mengakibatkan, hati nurani kami se- keluarga semakin tersakiti. Kami mohon agar 9 terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang menewaskan keluarga kami almarhum Zaenal.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Zaenal, Yan Mangandar menyayangkan atas dakwaaan JPU yang menuntut 1 tahun penjara.

Dirinya menyebutkan, tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan, dan masing-masing terdakwa mendapatkan peran yang berbeda-beda.

"Ini sangat tidak sesuai fakta persidangan yang mana perbuatan masing-masing terdakwa berbeda-beda kepada korban," kata Yan.

Zaenal merupakan seorang pengendara motor yang terjaring razia pada 2019 dan meninggal dunia setelah terjadi adu fisik dengan anggota Polres Lombok Timur.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved