Berita Terpopuler

POPULER Apa Itu Rencana Darurat Sipil yang Dicanangkan Jokowi untuk Lawan Corona? Ini Konsekuensinya

Untuk melawan corona, Presiden Jokowi mencanangkan rencana darurat sipil, apakah itu?

1. Darurat Sipil

Pemulung menyeberang Jalan Asia Afrika yang lengang dari kendaraan bermotor dan warga setelah dilakukan penutupan oleh Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Minggu (29/3/2020). Pemerintah Kota Bandung bekerjasama dengan Polrestabes Bandung menutup sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung dari kendaraan bermotor dan warga dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Jalan yang ditutup tersebut yakni, Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Diponegoro, dan sejumlah jalan lainnya diberlakukan dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 dan dari pukul 18.00 sampai pukul 21.00 WIB. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Darurat sipil adalah status penanganan masalah sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.

Setidaknya, ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pemberlakukan darurat sipil menurut Perppu tersebut.

Pada pasal 1 disebutkan, seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil, darurat militer, atau perang.

 Demi Atasi Dampak Corona Kebijakan Ridwan Kamil Viral, 4 Bulan Potong Gaji PNS dan Dirinya Sendiri

Pernyataan ini hanya boleh diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang dengan kondisi:

1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved