Virus Corona

Tak Ada Pemasukan karena Corona, Mita The Virgin Hidup Irit Kuras Tabungannya, Tapi Tetap Bersyukur

Sebagai pelaku hiburan, banyak jadwal manggung Mita yang terpaksa dibatalkan dan membuatnya tak mendapatkan pemasukan.

Tribunnews
Mita The Virgin 

"Kalau boros ya hari biasa karena aku sering ke sana kemari. Kalau sekarang di rumah aja bensin mobil irit. Ya intinya irit sih biar bisa bertahan hidup," katanya. (Kompas.com/*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hilang Pemasukan karena Corona, Mita The Virgin Kuras Tabungan".

DEMO BURUH - Massa buruh berunjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Upah Kerja Layak Sedunia di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10). Mereka menuntut pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, menolak upah murah dan naikan UMP/K tahun 2018 sebesar 50 persen, jalankan jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat, dan stop PHK buruh. Warta Kota/henry lopulalan
DEMO BURUH - Massa buruh berunjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Upah Kerja Layak Sedunia di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10). Mereka menuntut pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, menolak upah murah dan naikan UMP/K tahun 2018 sebesar 50 persen, jalankan jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat, dan stop PHK buruh. Warta Kota/henry lopulalan ((henry lopulalan/stf))

Pemerintah Berikan Insentif bagi Korban PHK

Tak hanya dari kalangan artis, corona turut memberikan masalah ekonomi bagi pemerintahan Indonesia, salah satunya tingginya angka PHK.

Tapi, pemerintah memberikan jaminan bagi para korban PHK.

Jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja / PHK dampak dari corona, ini cara mendaftarkan diri ke Disnakertrans agar dapat intensif.

Wabah corona di Indonesia turut memberikan dampak signifikan bagi pemilik usaha.

Pembatasan kegiatan ekonomi membuat pemilik usaha terpaks amengambil langkah tegas untuk merumahkan para karyawannya.

Tak sedikit dari pemilik usaha yang tak mampu memberikan pesangon kepada karyawannya lantaran tidak adanya dana.

 Kapan Wabah Virus Corona Berakhir di Indonesia? Ini Data Penelitian BIN, UI, ITB Hingga UGM

 POPULER Syarat Lengkap Dapat Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Dampak Corona, Digaji 1 Juta per Bulan

Untuk membantunya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta tengah mendata pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Covid-19.

Pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat 4 April 2020.

Bisa juga dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.

"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

Ilustrasi demo PHK
Ilustrasi demo PHK (Kompas.com/Wahdi Septiawan)

Andri berujar, data para pekerja yang dihimpun dinasnya kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved